Bondowoso
Empat Tahun Jadi DPO Pencurian, Warga Asal Situbondo Dibekuk Polres Bondowoso
Memontum Bondowoso – Pelarian Jumasin (40), warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berakhir sudah. DPO dugaan pelaku aksi pencurian uang ratusan juta pada 2018 tersebut, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Minggu (24/07/2022) dini hari.
Pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa-Situbondo. “Pelaku dini hari tadi berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo. Selama ini, pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.
Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada September 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korbannya yakni Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, pada menjelang Subuh.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil masuk dan melakukan pencurian, pelaku kemudian kabur dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, empat gelang emas, dua cicin emas, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs Pasal 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (zen/gie)