Kota Malang
Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2023, DLH Kota Malang Lakukan Pengecekan Gas Emisi Kendaraan
Memontum Kota Malang – Dalam rangka memperingati Hari Langit Biru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melakukan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tahun 2023 di Simpang Balapan, Jalan Besar Ijen Kota Malang, Selasa (25/07/2023) pagi tadi.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengetahui kualitas udara dari sektor transportasi yang diakibatkan oleh kendaraan dan juya memberikan laporan mengenai kualitas udara di Kota Malang. “Ekup 2023 ini diselenggarakan dalam rangka memperingati langit biru, yang merupakan salah satu proram pencemaran udara yang dicanangkan oleh Kementerian Hidup dan Kehutanan. Melalui kegiatan ini juga untuk memberikan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat tentang kualitas udara di perkotaan dan mendorong pemerintah kota dalam menerapkan kebijaksanaan transportasi yang berkelanjutan,” jelas Rahman.
Ditambahkan Rahman, jika dalam pelaksanaan tersebut nantinya akan dilakukan selama tiga hari hingga Kamis (25/07/2023) mendatang. Itu ditargetkan ada tiga ribu kendaraan yang dilakukan pengecekan.
“Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, bertempat di jalan arteri sekunder, seperti di Simpang Balapan Jalan Besar Ijen Kota Malang, kemudian besok di Jalan Trunojoyo di depan stasiun, lalu di Jalan Mayjend Sungkono di depan Gor Ken Arok. Target kami spot cek adalah mengukur emisi gas buang kendaran roda empat atau lebih dengan berbahan bakar bensin atau solar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Tri Santoso, mengatakan jika Ekup sendiri terdiri dari beberapa jenis kegiatan yaitu uji emisi, instrumen traffic counting (penghitungan volume kendaraan pada satu ruas jalan tertentu,red) dan uji kualitas bahan bakar.
Baca juga:
“Ini seluruh kendaraan kita arahkan ke satu titik di tempat pengujian, untuk dua jenis sumber bahan bakar, yakni bensin dan solar, nanti masing-masing alat ujinya juga berbeda. Kemudian yang diuji adalah kualitas gas buangnya. Nah berdasarkan peraturan, itu kualitas gas buangnya tentu dibedakan. Kalau sudah keluar hasil uji dari alatnya itu nanti akan kami berikan, sekaligus kalau dia memenuhi standar yang berarti lolos uji emisi, itu akan kami berikan stiker penanda bahwa lolos uji emisi tahun 2023,” tutur pria yang kerap disapa Trisan.
Kemudian, dikatakan jika dalam instrumen traffic counting atau penghitungan volume kendaraan pada satu ruas jalan, memiliki tujuan untuk melakukan penghitungan atau mengetahui kondisi layanan jalan. Apakah jalan tersebut memenuhi standar untuk bisa dilalui dengan tidak terjadi kemacetan.
Lebih lanjut, uji kualitas bahan bakar, diambil di beberapa sampling SPBU untuk diuji kualtasnya. Karena DLH, ingin mengetahui kondisi bahan bakar dan pengaruhnya terhadap kualitas gas buangnya.
“Sehingga dalam Ekup ini ada tiga kegiatan. Jadi secara total, kita akan mengetahui kondisi udara di Kota Malang ini dipengaruhi oleh gas BBM apakah masih baik atau tidak. Karena ini adalah sebagai bagian dari monitoring pemerintah untuk mengetahui kondisi perubahan iklim yang dipengaruhi oleh gas rumah kaca,” tambahnya.
Untuk mengetahui hasil Ekup sendiri, pihaknya menyampaikan bahwa itu tidak bisa langsung diketahui. Untuk hasil uji bahan bakar sendiri, akan menyesuaikan dengan hasil lab yang rata-rata selama 14 hari. Kemudian, untuk traffic counting bisa diketahui tiga hari ke depan.
“Untuk kendaraan yang tidak lolos, kami langsung sosialisasikan kepada pengendara bahwa kondisi kendaraannya tidak sehat. Sehingga pengendara harus melakukan perbaikan di bengkel, pengecekan ulang kondisi mesin, servis, karena ketika kondisi kendaraan itu tidak sehat maka salah satu dampak yang paling jelas adalah dia akan boros bahan bakar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga menggandeng beberapa pihak terkait, diantaranya seperti pihak Dishub Kota Malang, kemudian beberapa dealer di Kota Malang, Pertamina dan beberapa pihak-pihak terkait. (rsy/sit)