Sidoarjo

Gaji Honorer Pemkab Sidoarjo Dikepras

Diterbitkan

-

Gaji Honorer Pemkab Sidoarjo Dikepras

Hal yang sama disampaikan politisi PDIP Khoirul Hidayat. Menurut pria yang akrab dipanggil Yayak ini, kewajiban Pemkab Sidoarjo harus mengembalikan nilai gaji honorer itu.

“Kalau bisa segera dikembalikan nilai gaji honorer ini. Karena ini urusannya dengan kesejahteraan para pegawai honorer,” pintahnya.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Sidoarjo yang hadir dalam hearing itu tak banyak berargumentasi. Diantaranya perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendapatan, Inspektorat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial serta Asisten Kepegawaian yang juga mantan Kepala BKD, Sri Witarsih. Berdasarkan datanya, dalam Perbup Nonor 102 Tahun 2018 itu, isinya cukup mengejutkan. Dalam

Perbup yang mengatur gaji honorer ini menyebutkan honorer yang semula menerima gaji Rp 1,926 juta per bulan disesuaikan menjadi Rp 1,6 juta perbulan untuk lulusan SMP dan Rp 1,4 juta untuk lulusan SD.

Advertisement

“Kami hanya menyesuaikan strata pendidikan saja. Karena tidak mungkin sarjana menjadi tukang sapu misalnya. Tapi paska ini kami akan cari solusinya,” tandas mantan Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih. (Wan/yan)

 

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas