Pemerintahan
Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Sosialisasi Cukai
Memontum Probolinggo – Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kota Probolinggo, kembali diselenggarakan. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan dengan menyasar masyarakat dan insan pers, guna bersama-sama berkomitmen untuk gempur rokok ilegal.
Acara yang digelar di hotel Kota Malang, ini merupakan Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di Tahun Anggaran 2022. DBHCHT yang diperoleh pemerintah daerah, termasuk Kota Probolinggo, digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, termasuk sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai ini. Dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Alokasi DBHCHT 2022 ini, adalah sebanyak 70 persen masih diperuntukkan untuk bidang kesehatan yang saat ini diampu oleh Dinkes PPKB dan RSUD Dr Moch Saleh, 20 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh DPMPTSP-NAKER dan 10 persen Bidang penegakan hukum yang saat ini diampu oleh Satpol PP yang salah satu programnya ialah sosialisasi ini.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryman, mengatakan bahwa tujuan insan pers diundang menjadi peserta sosialisasi selain mempererat silaturahmi dan kerjasama antara kepala daerah dan media cetak maupun elektronik ialah agar terciptanya sinergi yang lebih baik. Sehingga, dapat berjalan lebih baik dalam mengawal pemberitaan media tentang pembangunan di Kota Probolinggo.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting melibatkan unsur dari masyarakat yang berprofesi sebagai jurnalis atau pegiat medsos.
“Ini menjadikan suatu langkah untuk kita memberikan penyebaran informasi yang masif. Tanpa adanya insan pers sangat sulit menyebarkan informasi masif dan cepat untuk masyarakat. Mudah-mudahan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat terkait regulasi cukai dan juga merupakan upaya pemerintah memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat Kota Probolinggo,” terang Habib Hadi yang turut didampingi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Wilayah Kota Probolinggo.
Acara yang berlangsung selama dua hari itu, yakni 24 hingga 25 Agustus, diisi oleh dua nara sumber yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Kedua nara sumber itu, memberikan materi yang bertujuan agak insan pers mempunyai wawasan dan pengetahuan perihal cukai, rokok ilegal dan ciri-ciri nya dan dampak dari rokok ilegal.
Nanang, salah satu peserta dari media, mengatakan bahwa keseluruhan acara sangat apik dan meriah. “Mulai dari pemaparan nara sumber, semua sangat mudah dimengerti dan sangat mudah dipahami peserta,” ujarnya. (pro/pix/gie)