Hukum & Kriminal
Giliran Kepala Asrama Sekolah SPI Batu, Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan
Memontum Kota Batu – Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JE, founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali laporan baru dimasukkan ke Kepolisian Resort Batu, Selasa (16/11/2021). Adalah Kepala Asrama yakni AA, yang kali ini dilaporkan. Ada pun tuduhannya, dugaan kekerasan. Hal ini, sebagaimana dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyanto, saat ditemui wartawan.
“Baru kami laporkan sekarang, karena terduga baru ketahuan. Kami memiliki barang bukti rekaman audio itu dalam pelaporan ke Polres Kota Batu,” urainya.
Fuad menceritakan, kronologi peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada 3 Mei lalu sekitar pukul 12.30. Berdasarkan keterangan dari korban, terjadinya pemukulan dikarenakan memberikan isu yang tidak benar.
Oleh sebab itu, kepala asrama tersebut dilaporkan berdasarkan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80. “Untuk peristiwa terjadi di SPI itu sendiri. Korban saat ini tengah divisum di salah satu RS Kota Batu,” imbuhnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Terpisah, korban pemukulan, AM, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan pemukulan karena dituduh memberikan isu yang tidak benar. “Jadi saya disebut, mengatakan siswa yang bekerja dan namun yang mendapatkan gaji adalah tim Youth Enterpreneur Society (YES). Padahal, saya hanya mengantarkan teman saya yang meminta jam istirahat agar seimbang dengan jam kerja,” katanya.
Kepada awak media, dirinya juga menegaskan, bahwa pemukulan tersebut juga disaksikan oleh temannya, RA yang merupakan Kepala Sekolah dari SPI. “Kami merasa terpojok, sehingga kami tidak bisa melawan,” urainya.
Terpisah, salah satu korban lain berinisial N dari Jakarta, juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapatkan hukuman yang tidak manusiawi. “Pernah disuruh makan cabe rawit 7 biji saat perut kosong dan tidak boleh minum. Pernah juga disuruh berendam di danau selama 30 menit di pagi hari karena terlambat bekerja,” terangnya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan atau Rabu 17/11/2021), Kepala Sekolah SPI Kota Batu, Risna Amalia, masih belum memberikan respon ketika dikonfirmasi awak media.(bir/sit)