Hukum & Kriminal

Gunakan Rp 8,7Juta Untuk Judi, 6 Pria Diringkus

Diterbitkan

-

Tersangka tak berkutik saat diamankan polisi
Tersangka tak berkutik saat diamankan polisi

Memontum Bangkalan – Sebanyak 6 pria diringkus satreskrim Polres Bangkalan pada senin lalu,(24/2/2020). Keenam pria diamankan polisi usai tertangkap basah melakukan perjudian di pekarangan rumah di Jalan Trunojoyo Kampung Sattoan,Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Adapun keenam tersangka yakni, I (55) asal Surabaya, M (59), G (49), S (40), M (36) serta MN (36) asal Bangkalan kota. Dari keenam pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 8,7juta yang digunakan untuk taruhan permainan judi tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya saat ini gencar melakukan operasi pekat. Selain, menciptakan situasi yang kondusif, hal ini dilakukan karena akan memasuki bulan suci Ramadhan.

“Kami terus sisir semua tempat untuk patroli pekat karena sudah akan memasuki bulan Ramadhan,” Jelasnya, Rabu (26/2/2020).

Advertisement

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Seluruh pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun. Namun tidak bisa dipukul rata karena disini perannya beda-beda. Ada bandar dan pemain,” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas