Hukum & Kriminal
Cap Jie Kie Pasar Batu Digerebek, 1 Bandar Diciduk
Memontum Kota Batu – Polres Batu terjunkan jajaran Satreskrim bergerak cepat, menggrebek judi Cap Jie Kie usai mendapatkan laporan dari warga, adanya judi tersebut di area dalam Pasar Besar Kota Batu, Rabu (29/7/2020) siang.
Saat dilakukan penggerebekan di areal pasar rombeng unit 3, penjudi langsung kocar kacir. Petugas hanya bisa mengamankan bandar berinsial AM (45), warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu.
“Usai mendapatkan laporan warga, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang. Modus pelaku menggelindingkan bola sehingga bola berhenti di salah satu gambar tertentu. Petaruh akan beruntung dan mendapatkan 10 kali lipat apabila tembus antara berhentinya bola dengan taruhan yang di pasang pada gambar,” terang Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (30/7/2020).
Barang bukti (BB) yang diamankan yaitu 1 alas perlak, 1 beberan cap jie kie, dakon, 4 buah bola, 1 waterpass, dan uang Rp 212 ribu. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
“Sekarang kami terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman para saksi sekitar area TKP,” tambah lulusan Akpol 2001 ini.
Kapolres juga mengapresiasi kerjasama masyarakat yang melaporkan perjudian, sebab tidak mungkin kepolisian bekerja sendiri dan harus bersinergi demi menjaga Kambtibmas.
“Terima kasih masyarakat Batu mudah-mudahan upaya bersama dengan bersinergi ini bisa lebih maksimal demi menjaga kambtibmas,” harap Kapolres.
Di tempat yang sama, tersangka AM, mengaku sudah satu tahun menggelar cap jie kie . Dalam sekali buka omzet bersihnya mencapai Rp 500 ribu, tiap 3 jam.
“Tidak tiap hari buka, melihat situasi aman atau tidak. Ini baru beroperasi sekitar 3 mingguan,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai sopir pengiriman sayur ini. (bir/yan)