Pemerintahan
Hari Anti Korupsi, Adhyaksa Pasuruan Turun Jalan
Memontum Pasuruan – Peringati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada hari Senin (9/12/2019), Jajaran Korps Adhyaksa Kabupaten Pasuruan turun kejalan membagikan stiker pada para pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki, di sekitaran alun-alun Bangil.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro disela-sela aksi tersebut menyampaikan, kegiatan itu untuk menyadarkan bahwa korupsi musuh semua masyarakat yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dampaknya dapat menyengsarakan seluruh rakyat pada setiap negara. Untuk itu pihaknya meminta agar upaya pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semisal Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, “urai, Ramdanu.
Lebih lanjut, pria asal Yogyakarta ini menjelaskan jika selama kurun waktu 2019, pihaknya setidaknya telah membukukan pengungkapan korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan sebanyak 3 kasus dalam proses penyelidikan, 5 kasus tahap penyidikan, 2 kasus yang sudah dalam proses persidangan dan 3 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inchart.
Satu perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pasuruan yakni korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan masih terus dikembangkan untuk memperoleh “aktor intelektual” oleh pihak penyidik pidana khusus yang dikepalai oleh Denny Saputra selaku Kasi Pidsus.
Satu lagi perkara korupsi yang membutuhkan penanganan panjang dan cukup melelahkan yakni korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar. Kasus inipun dapat dikategorikan korupsi terbesar pada tataran kepala desa di Indonesia.
Untuk pengungkapan kasus tersebut, pihaknya membutuhkan beberapa saksi ahli. Tak seperti kasus korupsi lainnya yang cukup dengan perhitungan dari ahli yakni BPKP, serta membutuhkan waktu hampir 2 tahun lamanya. (arf/hen/oso)