Surabaya
Hitung Ulang, Bawaslu Jatim Tunggu KPU
*Tegaskan Tak Dilakukan disemua TP
Memontum Surabaya—–Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal hitung ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Surabaya belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, Bawaslu masih menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo sebagaimana dikutip awak media menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan penghitungan suara ulang di Surabaya.
“Surat resmi Bawaslu sudah disampaikan. Tentunya saat ini menunggu tindak lanjut KPU,” ujar Ratna, Senin (22/4).
Ratna menegaskan, rekomendasi pihaknya menyebut penghitungan suara ulang tidak dilakukan di semua TPS. Melainkan di TPS yang mengalami perbedaan data antara C1 dengan C1 plano dan C7.
“Laporan dari Bawaslu Jatim, yang dilakukan penghitungan suara ulang adalah terhadap TPS yang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara C1 hologram dengan C1 plano dan C7,” terangnya.
Sekadar diketahui, ada lima partai politik di Surabaya yang melaporkan dugaan ketidaksesuaian penghitungan suara pileg. Laporan tersebut direspons Bawaslu dengan menerbitkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya yang jumlahnya mencapai 8.146 titik. Rekomendasi hitung ulang itu disampaikan Bawaslu kepada KPU Surabaya, Minggu (21/4/2019) malam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Hafi Margo menegaskan pihaknya pada Minggu (21/4) malam telah menggelar rapat pleno. “Hasilnya (rapat pleno) sudah kami kirim ke KPU untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hafi, Senin (22/4).
Menurut Hafi, pihaknya menemukan adanya selisih hasil penghitungan suara formulir C1 KPU dari hasil pantauannya di lokasi. Isi rekomendasi yang diajukan Bawaslu, yaitu meminta KPU agar memerintahkan penghitungan ulang di tingkat kecamatan. Hasil hitung ulang juga segera diberikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. Jika KPU telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan salah hitung surat suara di tingkat PPS.
“Kami juga sudah melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Bawaslu,” terangnya.
Pada Pemilu 2019, terdapat 2.034.889 warga Surabaya yang tercatat dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih laki-laki sebanyak 995.005 dan perempuan 1.039.884. Jumlah tersebut terbagi dalam 8.146 TPS di 31 kecamatan se-Surabaya.
Terpisah, tudingan lima partai politik memantik reaksi petugas sejumlah KPPS lintas TPS. Pasalnya, diantara partai politik tersebut tidak mengirimkan saksi di TPS. “Jangan diantara partai politik yang ada mencari-cari. Tidak kirim saksi kok aneh-aneh,” kata salah satu petugas KPPS di Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang tak mau ditulis namanya.
Lintas KPPS minta Bawaslu maupun KPU tidak langsung menerima mentah-mentah protes pihak partai. “KPPS itu sudah bimtek berhari-hari. Terus malam sebelum coblosan dirikan TPS dan menjaga. Esok harinya mulai pagi melakukan coblosan dan penghitungan suara, hingga berganti hari,” tutup anggota KPPS tersebut. (est/ano/yan)