Pamekasan

Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Mapolda Jatim

Diterbitkan

-

PROSES: Rencana pemindahan kota suara untuk proses hitung ulang. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memindahkan sebanyak 15 kotak suara dari Gudang Induk Bulog Larangan Tokol Pamekasan ke Mapolda Jatim di Jalan Jenderal Ahmad Yani 116 Kota Surabaya, Kamis (20/06/2024) tadi. Pemindahan itu dilakukan, karena berdasarkan instruksi KPU RI usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perhitungan surat suara ulang di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Palengaan-Proppo Pamekasan.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozak, menyampaikan bahwa pemindahan itu atas pertimbangan keamanan ditambah instruksi KPU RI usai MK putuskan perhitungan surat suara ulang. “Kami hadir untuk memastikan KPU Pamekasan menindaklanjuti surat instruksi dari KPU Pusat dalam rangka menindaklanjuti putusan MK. Pemindahan ini atas pertimbangan keamanan dan kondusifitas juga,” katanya.

Miftahur Rozak menambahkan, bahwasanya KPU Jatim sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim serta Bawaslu Jatim untuk melakukan perhitungan ulang di Provinsi. Apalagi, saat ini masa transisi komisioner KPU Jatim.

Baca juga :

Advertisement

“Tidak hanya Pamekasan, namun ada juga Jember yang dilakukan proses pemindahan kotak suara ke Surabaya. Jumlahnya sesuai dengan amar putusan MK, Pamekasan 15 kotak suara pada DPRD, Jember 105 kotak suara pada DPR RI,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menambahkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi KPU RI untuk pemindahan 15 kotak suara Dapil II Kecamatan Palengaan-Proppo, yang terdiri atas lima desa. “Maka atas arahan KPU Jatim, demi kondusifitas kotak suara 15 TPS kami geser ke provinsi sebelum jam 16.00 dan ditargetkan harus sampai di kota Surabaya,” ujarnya.

Mahdi menjelaskan, KPU Pamekasan rencananya akan melakukan perhitungan surat suara ulang di Mapolda Jatim, dengan melibatkan Bawaslu Pamekasan dan perwakilan Parpol Pamekasan, Minggu (23/06/2024) mendatang. “Hitung ulangnya pada Minggu mendatang. Pamekasan targetkan selesai satu hari, karena sedikit kotak suara. Kalau Jember itu targetnya tiga hari karena jumlahnya banyak,” jelasnya. (azm/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas