Hukum & Kriminal
Ibu-ibu Bawa Palu, Curi Uang Kotak Amal di Masjid BTU
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial LA (42) warga Jl Senopati Panggung II, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (2/11/2020) pukul 06.00 WIB, tertangkap basah saat beraksi di Masjid Nurul Islam Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat itu aksinya terekam CCTV saat memecah kaca kotak amal dengan menggunakan palu dan mencuri uang Rp 229 ribu. Pelaku tidak sampai dihajar massa, karena warga memilih malaporkan penangkapan itu ke Polsek Kedungkandang.
Informasi Memontum.com bahwa pagi itu sekitar pukul 06.00 WIB, LA masuk ke dalam Masjid Nurul Islam. Saat kondisi sepi, dia menuju ke kotak amal kaca. Dengan cepat, LA memecah kaca kotak amal dengan menggunakan palu yang dibawanya.
Setelah berhasil memecah kaca, tangannya merogoh uang yang berada di dalam kotak amal. Dia sama sekali tidak menyadari bahwa aksinya terekam kamera CCTV. Bahkan dia juga sempat melihat isi uang di kotak amal lainnya. Setelah merasa sukses melakukan pencurian, LA bergegas keluar dari dalam masjid.
Saat itulah Munif dan Hamid, warga BTU bersama warga sekitar menghadang langkah pelaku. LA tidak bisa lagi mengelak dikarenakan aksinya sudah terrkam jelas di monitor CCTV. Selain kedapatan uang kotak amal, LA juga kedapatan membawa palu dan obeng. Jika dilihat dari peralatannya, LA sudah berniat untuk melakukan pencurian.
Reza Bayu, salah seorang takmir Masjid Nurul Islami BTU, membenarkan adanya kejadian itu. “Pagi ini ada Pembobolan Kotak Amal di Masjid Nurul Islam BTU, pelakunya Ibu-ibu, tertangkap oleh pengurus takmir yang memantau dari CCTV. Kondisi Masjid yang setengah jadi karna pembangunannya tidak dilanjutkan oleh developer tanpa alasan. Ini salah satu faktor, keamanan Masjid kurang memadai. Beruntungnya masih ada rekaman CCTV. Harapan kami developer segera merampungkan pembangunan masjid,” ujar Reza.
Atas perbuatannya itu, LA kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Kedungkandang. Kepada petugas, LA mengaku baru sekali ini melakukan pencurian karena sedang butuh uang. “Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Yusuf Suryadi, Kapolsek Kedungkandang, saat bertemu Memontum.com pada Senin siang.
Informasinya LA dikenakan wajib lapor karena kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta. Dia juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun jika dikemudian hari, dia kembali beraksi tidak menutup kemungkinan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. (gie)