Lumajang
Istri Ngaku Disetubuhi Pemuda Tetangga, Suami Ngamuk Main Bogem
Memontum Lumajang – Rustam bin Susiono (33) warga Dusun Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang Jawa Timur diamankan Polsek Pronojiwo. Penangkapan dilakukan terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap Muhammad Fahmi Ishaqi (19) Pemuda Dusun Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo yang merupakan tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran Rustam (tersangka) sakit hati terhadap M Fahmi (korban) setelah mendapat pengakuan istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Ini yang membuat pelaku menghajar korban dengan tangan kosong.Penganiayaan terjadi di rumah warga yang bernama Fatimah alias Painem.
Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yang bernama ES (25) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah Fatimah. Melihat ada Fahmi di rumah tersebut, tersangka langsung mendobrak rumah Fatimah.
Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Rabu (9/1/2019). Menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pronojiwo ini.
“Saya sangat memahami perasaan dari tersangka. Dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara Hukum. Sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum,” tegas Arsal.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500- (empat ribu lima ratus rupiah. (adi/yan)