Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Penganiayaan ke Bos Bengkel, Pihak Korban harap Tidak Ada Penangguhan

Diterbitkan

-

Kuasa hukum korban, Wildan Arif. (ist)

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa seorang wanita berinisial Va, bakal berlangsung di PN Kepanjen, Kamis (23/10/2025) mendatang. Namun saat ini, sudah santer isu bahwa pihak terdakwa bakal mengajukan penangguhan menjadi tahanan kota. Dugaan informasi yang beredar ini, bahkan sudah terdengar oleh pihak korban, yakni Otje Suandito (76) bos bengkel Hok Kota Malang.

Atas informasi ini, Otje melalui kuasa hukumnya, Wildan Arif, meminta PN Kepanjen tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa VA. “Kami mendapat informasi, bahwa Va melakukan pengajuan penangguhan menjadi tahanan kota. Ada pihak ketiga yang diduga telah berupaya membantu berjalannya penangguhan ini,” ujar Wildan, Senin (20/10/2025) tadi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap PN Kepanjen menolak adanya pengajuan penahanan terdakwa. “Harapan kami, pengadilan tetap berdiri teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua harapan dari klien kami, pengadilan menolak pengajuan penangguhan terdakwa dan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” imbuhnya.

Baca juga :

Advertisement

Wildan menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah Otje, yang terletak di Perum Austinville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada November 2024. “Latar belakang terdakwa adalah advokat. Sebelumnya, klien kami memberikan kuasa 12 perkara kepada Va. Namun hampir 1 tahun, 12 perkara tidak ada yang selesai. Klien kami kemudian bercerita kepada temannya. Bercerita kalau 12 perkara tidak ada yang selesai, namun terus dimintai uang oleh Va. Nampaknya cerita ini terdengar Va, hingga membuatnya marah,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, Va mendatangi rumah Otje di Perum Austinville dengan merah. Saat itu, Otje memintanya untuk keluar rumah.

“Terdakwa menggigit tangan kanan korban. Saat korban kembali menyuruhnya keluar rumah, giliran tangan kirinya yang digigit. Belum sampai pintu depan terbuka, korban ditendang sampai kepala terbentur lantai garasi. Akibatnya kepala korban mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit,” urainya.

Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dau hingga dalam penanganan di PPA Polres Kepanjen dan Va dijadikan tersangka. “Di kepolisian, Va tidak dilakukan penahanan. Pada 1 Oktober 2025, telah dilakukan Tahap II. Tersangka Va kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan Kepanjen. Rencananya, sidang dengan agenda dakwaan akan berlangsung pada 23 Oktober 2025,” jelasnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas