Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Kurir JNT

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Terduga pelaku saat bersama petugas. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Seorang oknum ASN bernama Arif alias Ayik (46), warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, harus berurusan dengan petugas Polres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai perampasan terhadap kurir ekspedisi JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Diketahui, bahwa Irwan sebelumnya menjadi korban penganiayaan disertai perampasan oleh pemesan paket bernama Ayik. Hal itu terjadi, karena barang pesanan berupa Hand Phone yang sudah sampai ke tangan pemesan dengan sistem cash on delivery (COD), dirasa tidak sesuai pesanan.

Dari kejadian itu, korban sempat menjadi korban tindak pidana hingga video peristiwa itu viral di media sosial, Senin (30/06/2025) sekitar pukul 11.00. Atas kejadian ini, Irwan melapor kejadian ke Mapolres Pamekasan, Selasa (01/07/2025) kemarin.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa usai pemeriksaan, Polres Pamekasan langsung melakukan penanganan. “Kami sudah menangkap pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Omben Sampang,” katanya, Rabu (02/07/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan pelaku mengarah pada tindak perampasan. Adapun motif yang dilakukan pelaku, ialah tersulut emosi karena barang pesanan dirasa tidak sesuai.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Irwan sendiri mengaku bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf kepadanya. “Sampai detik ini pelaku tidak ada permintaan maaf dan semacamnya ke kami,” katanya, saat di Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (02/07/2025) tadi.

Irwan berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. “Saya berharap pelaku dipenjara, mas. Saya rugi semuanya. Saya tidak mau menerima berdamai,” urainya.

Advertisement

Disaat yang sama, Pengawas JNT Pamekasan, Irfan Arrofi, mengatakan akan memberikan pendampingan penuh pada korban. ”Terus berlanjut. Dari JNT Pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya ke bersangkutan,” jelasnya. (azm/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas