Jombang
Jadi Tim Kampanye, Anggota Dewan Wajib Cuti
Memontum Jombang — Anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Jombang wajib mengajukan surat cuti untuk keterlibatannya dalam Kampanye Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2018.Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner bidan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Jombang Fathoni. Senin (26/2/2018).
” Anggota DPRD dapat menjadi tim kampanye. Jadi Kalau Kampanye Anggota DPRD harus cuti,” ujar Fathoni.
Lebih lanjut, Fathoni menjelaskan, untuk cuti tersebut anggota DPRD ,pengajuan surat cuti tersebut cukup dilayangkan kepada pimpinan DPRD, kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Cukup ke pimpinan dewan, kemudian diserahkan kepada KPU,” bebernya.
Menurut Fathoni hal itu sudah diatur dalam UU 10 tahun 2016 maupun PKPU no 4 tahun 2017 pasal 63 menyebutkan bahwa seluruh pejabat negara dalam hal ini bukan hanya bupati,gubernur,walikota dan seterusnya, Anggota DpRD dikategorikan sebagai pejabat negara sehingga harus mengajukan cuti jika anggota DPRD tidak mengajukan cuti dan kemudian menjadi anggota tim Kampanye ,maka anggota Dewan tersebut terancam akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga penurunan anggota dewan saat melakukan kampanye.
“Terserah Panwas nanti tingkatannya apa, apakah sanksi tersebut sebatas teguran atau penurunan saat melakukan kampanye,” pungkas Fathoni. (ham/yan)