Berita

Jamu Tradisional Wajib Miliki Ijin

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (dok)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (dok)

Memontum Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi, sebuah kabupaten yang terletak di ujung timur pulau Jawa, sudah terkenal akan produksi jamu tradisionalnya. Sayangnya jamu produksi Banyuwangi tidak memiliki ijin. Padahal, pasar produksi jamu buatan orang Banyuwangi ini pasarnya sangat jelas, dan banyak peminatnya, sangat banyak hingga di luar Banyuwangi.

Padahal, sesuai aturannya dan untuk bersaing dengan produsen jamu dengan kabupaten lainnya, dan bersekala nasional harus memiliki ijin, dan aturan ini harus ditaati oleh produsen jamu kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, aturan-aturan mengenai bisnis jamu tradisional, ataupun usaha dibidang jamu tradisional wajib memiliki ijin.

“Ijin itu wajib, lebih lengkapnya bahan dan sebagainya silahkan ke kasat narkoba,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kombes Arman mengatakan itu juga menyebutkan dalam pembuatan jamu tradisional, bahan-bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan BPOM.

“Yang nggak boleh bila tidak ada ijin, ramuan jamu ada takaran yang biasa di sahkan oleh BPOM dan menyehatkan terhadap pengguna jamu tersebut,” terangnya.

Sayangnya, Kasat narkoba Polresta Banyuwangi masih belum memberikan tanggapan mengenai aturan mengenai produk jamu tradisional. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas