Probolinggo
Jaring 58 Pemabuk dan PSK, Satpol PP Langsung Lakukan Swab
Memontum Probolinggo – Meski sering di razia, penyakit masyarakat (Pekat) ini tidak pernah jera. Buktinya, saat razia malam mingguan, Satpol PP berhasil menjaring 58 orang dan PSK yang beraksi di berbagai wilayah Kota Probolinggo.
58 orang yang terjaring itu terdiri dari 54 saat menenggak miras, 3 PSK, serta seorang lelaki hidung belang. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi wilayah sekitar Klenteng, Pasar Gotong Royong, GOR A Yani, dan Pasar Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Mereka yang terjaring langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Panglima Sudirman untuk dilakukan pemeriksaan. Mulai dari push up dan memanggil orang tua masing-masing. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, dua diantara mereka yang kedapatan menenggak miras, ternyata memiliki pil koplo yang disimpan di bungkus rokok, Senin (25/05).
Usai melakukan pembinaan, Satpol PP yang dibantu Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, langsung melakukan tes swab. Hanya saja yang menjalani tes swab terbatas untuk PSK dan seorang pelanggannya saja.
Di antara PSK tersebut adalah SN, (33) warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, TL (43) warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang serta SY ( 53) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Sementara, pelanggannya adalah AB (39) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasatpol PP, Aman Suryaman, mengatakan operasi Pekat ini digelar atas laporan dari masyarakat terkait PSK yang melakukan prostitusi di area sawah miliknya. “Kami cek kesehatannya, baik dari Covid-19, maupun pemeriksaan HIV/AIDS. Hasilnya, untuk sementara ini negatif dan hasil HIV AIDS sendiri masih dicek di laboratorium. Kita juga menunggu hasilnya. Kami juga melakukan pembinaan fisik. Mereka juga diminta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Serta, memanggil pihak keluarga untuk menjemputnya,” ujar Aman. (geo/ed2)