Hukum & Kriminal
Jaringan Narkotika Kota Malang Diberangus, Tiga Tersangka Ditangkap Petugas
Memontum Kota Malang – Petugas Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak tiga tersangka dalam satu jaringan, berhasil ditangkap.
Mereka, diantaranya adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Malang dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial A di rumahnya, Senin (13/02/2023) lalu.
“Saat ditangkap, tersangka A kedapatan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, serta satu unit timbangan digital warna silver. Total berat sabu-sabu 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini, didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (16/02/2023) tadi.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Meskipun kedapatan barang bukti yang cukup besar, namun A alias Udin mengaku hanya kurir yang bertugas meranjau. “Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau sabu di wilayah Malang Raya,” jelas Kompol Dodi Pratama.
Petugas terus melakukan pengembangan, hingga berhasil mengetahui keberadaan Samid dan Yosua saat berada di tepi Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Klojen, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00. Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip sabu berukuran besar, dengan total berat 302,7 gram.
“Untuk dua tersangka ini, saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)