Hukum & Kriminal
74 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Jombang Selama Kurun Waktu Dua Bulan
Memontum Jombang – Sebanyak 42 kasus Narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jombang, pada bulan Januari 2022. Sedangkan pada Februari 2022 berhasil mengungkap 21 kasus Narkoba.
Hal itu, disampaikan dalam pers rilis ungkap kasus Januari hingga Februari 2022. Kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Kasatr Resnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahman, di Polres Jombang, Jumat (25/02/2022).
Dari 42 kasus di bulan Januari 2022, jumlah tersangka sebanyak 47 orang. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 46 orang sedangkan tersangka wanita 1 orang. Sedangkan untuk kasus Narkotika ada 27 kasus dengan uraian 22 orang tersangka serta Okerbaya ada 15 kasus dengan 15 tersangka
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Sebanyak 40 tersangka statusnya sebagai pengedar sedangkan tujuh tersangka lainnya statusnya sebagai penyalahguna. Barang bukti yang di amankan Sabu seberat 23,12 gram, Pil doubel L sebanyak 32.185 butir, pipet kaca ada 17 buah, alat hisap 10 buah, korek api 19 buah, HP 43 unit, timbangan 2 unit, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil serta uang sebesar Rp 3.956.000,” ujarnya.
Sedangkan jumlah total kasus di bulan Februari sebanyak 21 kasus dengan 27 tersangka dan semuanya laki-laki. Kasus Narkotika ada 14 kasus dengan 20 tersangka serta kasus Okerbaya sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka.
“Sebanyak 24 tersangka statusnya sebagai pengedar dan 3 tersangka sebagai penyalahguna. Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu seberat 29,22 gram, Pil Double L sebanyak 74 butir, pipet kaca 9 buah, alat hisap 6 buah, korek api 4 buah, Hp 22 unit, sepeda motor 2 unit serta uang sebesar Rp 1.205.000,” ujarnya. (azl/gie)