Hukum & Kriminal

JPU Ajukan Banding Dan Segera Jerat Aktor Intelektual Korupsi Dispora

Diterbitkan

-

JPU Ajukan Banding Dan Segera Jerat Aktor Intelektual Korupsi Dispora

Memontum Pasuruan – Pasca putusan atas Lilik Wijayanti terdakwa korupsi Rp 918 juta pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2017. Pihak JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumya,sepakat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majeliis hakim.

“Atas vonis tersebut, atas petunjuk dan arahan pimpinan, kami menyatakan banding,” tegas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/2/2020) siang.

“Seperti diketahui bersama bahwa kami pada memori tuntutan di persidangan lalu memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah, dipadana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69juta subsider 3 tahun 3bulan kurungan, ” urai Denny.

“Namun putusan yang dijatuhkan majelis hakim 3 tahun penjara, denda Rp 100juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 69 juta subsider 3 tahun. Pimpinan kami menilai vonis tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan kurang dari separoh dari tuntutan,” ungkap Kasi Pidsus.

Advertisement

Ditambahkan Denny, Senin (17/2/2020) lalu, secara resmi kami telah mengajukan akte permohonan banding pada Pengadipan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara untuk siapa aktor intelektual dalam rangkaian korupsi berjamaah di Dispora, akan segera kami tindaklanjuti sembari mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan agar “aktor intelektual” tidak bisa berkelit dengan dalil-dalih hukumnya,”imbuh pejabat utama Kejari Kabupaten Pasuruan penghobby reptil ini.

Sementara itu penasehat terdakwa Elisa, SH saat dikonfirmasi atas upaya hukum lanjutan dari JPU menjelaskan keterangan lain.

“Setali tiga uang, kami juga telah menyatakan banding dan mengajukan akta banding pada Pengadilan Tipikor, sehari setelah JPU mengajukan atau tepatnya Selasa (18/2/2020) ,” ucapnya.

Advertisement

Sesuai dengan fakta selama proses persidanan, klien hanya sebatas menjalankan perintah pimpinananya dengan memotong setiap kegiatan sebesar 10%. Sementara uang Rp 69 juta, merupakan milik pribadi kliennya. Dimana sebelum dana alokasi turun, klien menggunakan uang pribadi untuk meminjami uang muka rekanan yakni Denma Wahyu Purnomo.

Satu lagi yang membuat pihak Elisa tidak sepakat yaitu, sesuai salinan amar putusan dari majelis hakim menyebutjan bahwa pertimbangan pemotongan 10% anggaran kegiatan, telah melalui rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kadispora yakni Abdul Munif serta tidak dapat dipertanggungjawabkanya keuangan pada Dispora oleh Nanang selaku bendahara.

“Untuk itu kami meminta agar pihak penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan segera bertindak mengungkap aktor intelektual korupsi Dispora Kab.Pasuruan. Jangan hanya klien kami yang notabenenya hanya melaksanakan perintah atasannya dan mempertanggungjawabkan sendiri,” imbuh Wiwik yang juga penasehat hukum terdakwa. (hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas