Hukum & Kriminal
Jual Benih Tanpa Merek Dagang, Produsen Benih Jagung Ditangkap Polisi
Memontum Kediri – Karena memproduksi benih kahung tanpa merek dagang, tiga orang yakni BS (48), AR (46) asal Blitar dan MM (56) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, karena memproduksi benih jagung.
Ketiganya ditangkap setelah Satreskrim Polres Kediri menerima laporan dari PT. Agri Makmur Pertiwi dengan merk Talenta yang merasa dirugikan karena banyak beredarnya benih jagung tanpa merek yang diproduksi oleh ketiga pelaku tersebut.
Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan mengatakan, ketiga tersangka diamankan Polres Kediri, karena diduga melakukan praktek penjualan, memproduksi dan memperbanyak varietas tanaman benih yang tidak sah tanpa persetujuan pemegang hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman).
” Varietas tanaman yang tidak sah, jadi ada UU Perlindungan terhadap Varietas tanaman atau PVT. Jadi haknya ini sudah dimiliki oleh Perusahaan PT. Agri Makmur Pertiwi dengan merk Talenta. Diproduksi oleh orang lain, kemudian diperbanyak dijual dengan cara tidak sah karena tidak melalui pemegang hak PVT. “ katanya saat press realese, Senin (26/8/2019) sore.
Lebih lanjut Kompol Andik Gunawan mengungkapkan, para tersangka ini menjual tanaman benih tanpa mencantumkan merk apa pun alias putihan. Di satu sisi selain merugikan pihak perusahaan, mereka juga dinilai merugikan para petani karena kualitas produk benih yang dipasarkan meragukan dan tidak terjamin.
“Para pelaku ini memiliki peran dan tugasnya masing masing yakni memproduksi dan memasarkan produk. Varietas benih buatan pelaku, dijual lebih murah dari produk asli yang dijual oleh pihak Perusahaan. Selisih harganya mencapai kisaran antara 130- 140 ribu. Pelaku memiliki pangsa pasar sendiri untuk dijual di Wilayah Nganjuk, Blitar dan Malang. Mereka sudah menjalankan usahanya tersebut diperkirakan berjalan dua tahun lamanya, “ tambahnya.
Sedangkan selisihnya harganua lanjut Waka Polres, hampir lebih dari 100 ribu perkilo gramnya, harga benih jahung manis merk Telentanya harganya Rp 240 – 250 ribu, sedangkan ketiga pelaku hanya dijual Rp 130 – 140 ribu.
“Dari pengakuan pelaku mengambil bahan varietas tanaman dari para petani yang bekerjasama dengan pihak PT. Walau pun masih kita ragukan keteranganya, ” lanjutnya.
Barang dari petani itu diperbanyak akhirnya dijual dengan sebutan benih putihan. Dengan pangsa pasar daerah sekitaran Kediri, Nganjuk, Blitar hingga ke Malang, dari omzet yang diperoleh dari penjualan verieras benih tersebut, dalam kurun waktu satu bulan mencapai Rp 400 juta. (mid/aji/yan)