Hukum & Kriminal
Kabar Saksi Dimintai Uang Oknum Tertentu, Dibantah Kasubag Keuangan BPPKAD Gresik
Memontum Gresik – Kabar soal adanya sejumlah saksi kasus dana insentif BPPKAD dengan terdakwa Mukhtar yang diduga dimintai uang oleh oknum tertentu ditepis oleh salah satu saksi Heni Puspitasari Kasubag Keuangan BPPKAD Pemkab Gresik. Saat ia dipancing agar mengeluarkan uang agar dirinya tidak lagi diperiksa ia menolaknya.
“Uang apa mas, kemarin uang sudah tak bayarkan untuk berangkat haji. Hutang saya banyak mas. Cicilan saya banyak,” ujar Heni saat dipancing soal kabar beredarnya uang mengalir ke oknum tertentu yang saat ini jadi perbincangan sejumlah PNS dilingkungan Pemkab Gresik, Senin (4/11/2019).
Bahkan Heni, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan saat ia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mukhtar apakah pernah mengeluarkan uang untuk oknum tertentu ?. Mantan Sekpri Sekda M Najib yang kini telah pensiun itu hanya tersenyum. “Gak ada mas. Aku sudah tidak punya uang. Biarkan saja, aku no coment,” imbuhnya.
Heni mengaku, ia sudah diperiksa empat kali dalam kasus yang kini menjerat Sekda Gresik Andhy Hendro Wajaya. Dan selama ia diperiksa ia belum pernah mengeluarkan uang kepada siapapun terkait dengan dirinya yang sampai hari ini masih menjadi saksi. “Jaman Pak Mukhtar saya diperiksa tiga kali. Jaman Pak Andhy satu kali. Dan belum pernah mengeluarkan uang ke siapapun,” tandasnya.
Heni juga mengaku sudah mendapat kabar dari penyidik bahwa pemeriksaanya beberapa waktu yang lalu adalah yang terakhir setelah Andhy telah dijadikan tersangka. “Katanya pemeriksaan kemarin terakhir. Semoga tidak ada lagi panggilan dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu sidang praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jalan Permata, Senin (4/11/2019).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian materi jawaban dari termohon, Kejari Gresik. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H., serta kuasa hukum Sekda Andhy Hendro, yakni Hariyadi, S.H. dan Toufan Rezza, S.H.
Turut hadir dari pihak termohon, yakni Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.
Jawaban praperadilan dan eksepsi (keberatan) Kejari dibacakan oleh Jaksa Alifin N Wanda. Ia menyatakan, bahwa penyidik Kejari Gresik dalam menetapkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka sudah sesuai KUHAP berdasarkan alat bukti cukup. Adapun barang bukti itu berupa saksi yang dimintai keterangan penyidik, maupun bukti uang yang disita, serta bukti transferan yang didapatkan penyidik. (sgg/yan)