Hukum & Kriminal
Pengedar Pil Kirik Sebulan Dikejar Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Seorang pria asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dobel L. Pelaku adalah Heri Nuryanto (34) warga Dusun Kebon RT 19 Rw 04 Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di bulan Oktober 2019 kemarin. Sebelumnya, polres Trenggalek berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti 15 ribu pil dobel L.
“Dari pengembangan kasus sebelumnya, transaksi pil dobel L ini dilakukan di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Munjungan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, pelaku kedapatan membawa 300 butir pil dobel L, ” ungkap Kapolres, Senin (4/11/2019) sore.
Kapolres mengatakan, petugas juga melanjutkan penyelidikannya hingga melakukan penyisiran ke rumah pelaku di Kecamatan Munjungan
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan di box aplifier yang berada di kamar rumahnya, ” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pil dobel L dengan total 628 butir.
Dalam satu bungkus kemasan plastik berisi 102 butir, 1 bungkus kemasan plastik berisi 100 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 bungkus kemasan plastik klik berisi 22 butir, 3 bungkus kemasan plastik berisi masing-masing 100 butir, 1 bungkus kemasan plastik klip berisi 104 butir serta sebuah handphone dan uang tunai Rp 100 ribu (hasil penjualan pil)
Sampai saat ini tim masih bekerja dilapangan dan berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan DPO berinisial B.
“Kami masih mendalami dan saat ini petugas masih menyisir di wilayah Kediri sampai Madiun, selanjutnya kita lihat hasilnya seperti apa, ” imbuh Kapolres.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dlm rangka memberantas dan zero tolerance terhadap Narkoba maupun Okerbaya yang secara nyata dapat merusak generasi muda Trenggalek. Narkoba tidak kenal profesi, status maupun usia.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO. Dan melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk terhadap pelaku yang sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar, ” pungkasnya. (mil/yan)