Berita Nasional
KPK Bidik Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono di KPP Pratama Pare Kediri

Memontum Jakarta – Dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare-Kediri, disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, langkah ini dilakukan setelah dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur,” terangnya, Kamis (04/08/2022) malam.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dengan adanya proses penyidikan, disampaikannya, bahwa KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “KPK akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kronologi dugaan perbuatan pidananya, termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” terang Ali Fikri.
Proses penyidikan perkara ini, tambahnya, pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik. Diantaranya, mulai pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini, agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” ujarnya. (sit)
















