Blitar

Kades Soso Akhirnya Menyerahkan Diri, Kejari Langsung Kirim ke Lapas

Diterbitkan

-

Kades Soso saat diantar petugas Kejaksaan Negeri Blitar ke Lapas Kelas II B Blitar

Memontum Blitar–Widodo Harjo Diputro (52) Kepala Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, akhirnya menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara di Lapas kelas II B Blitar. Ini sesuai dengan hasil putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kades yang sebelumnya mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri, Senin (23/10/2017) kemarin,  divonis  dengan hukuman 5 bulan penjara, sesuai putusan Hakim Tipikor Surabaya.

 

 

Widodo Harjo Diputro datang ke Kejari Blitar, Kamis (26/10) sekitar pukul 09.30, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Karsono, SH. “Setelah diantar PH nya, kami langsung melakukan pemeriksaan ke Puskesmas dan selanjutnya menyerakan ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 11.30 siang”, kata Lina Dwi Lestari, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (26/10/2017).

Advertisement

 

 

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Rudi Sardjono saat dikonfirmasi membenarkan, jika Lapas kelas II B Blitar telah menerima Kades Soso. Setelah diserahkan Kades yang tertangkap OTT tersebut langsung ditempatkan di ruang Pengenalan lingkungan (Penaling) untuk narapidana baru.

 

Advertisement

 

“Dia akan ditempatkan di ruang Penaling, seminggu hinga dua minggu ke depan. Setelah beradaptasi akan ditempatkan bersama dengan napi koruptor lainnya”, terang Rudi Sardjono. Kades Soso ini menyerahan diri setelah Kejaksaan Negeri Blitar melayangkan surat panggilan ke dua. Sebelumnya meski surat panggilan untuk menyerahkan diri yang pertama sudah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu, namun Kades Soso tidak kunjung datang, dengan alasan sakit.

 

 

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Soso Kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Saputro (52) diamankan tim Saber Pungli Polres Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 12.00. Widodo terbukti melakukan Pengutan Liar (Pungli) biaya balik  nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah sebesar Rp 4,6 juta. (fjr/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas