Banyuwangi

Kades Sumberagung Bantah Lakukan Pungli

Diterbitkan

-

Kades Sumberagung Vivin Agustin

Memontum Banyuwangi – Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Vivin Agustin akhirnya buka suara terkait simpang siurnya pemberitaan terkait biaya Rp.15 juta kepada warga yang kedapatan menikah siri atau melakukan kumpul kebo di wilayahnya. Hingga korban Zaenus membawa LSM mendatangi kantor Desa Sumberagung mempersoalkan adanya tarikan biaya Rp.15 juta tersebut.
Kades Sumberagung Vivin mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya terkait penarikan biaya Rp. 15 juta kepada terduga yang melakukan pernikahan sebelum adanya status perkawinan antara Zaenus dan Putri. Menurut Vivin apa yang dirinya lakukan itu sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).


“Kami tidak pernah melakukan pungli, saya bersama perangkat Desa menjalankan aturan, dalam Perdes yang dibuat bersama warga Desa memutuskan, jika ada warga yang kedapatan melakukan pernikahan siri atau atau melakukan perjinahan, akan dikenakan denda sebanyak 15 truk grasak, ini salah satu bunyi Perdes,”Tegas Vivin, Minggu (9/12/2018) sore.

Dikatakannya, Perdes ini sudah ada sebelum dirinya menjabat kepala Desa, sehingga saat dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Sumberagung, dirinya hanya menjalankan tugas saja.

“Saya tekankan sekali lagi, saya tidak pernah melakukan pungli, dan saya hanya menjalankan tugas sajq, dan Perdes tentang hukuman bagi warga yang kedapatan melakukan perjinahan sudah ada sejak saya belum menjabat kepala desa. Perdes ini sudah ada sejak dulu,”ujar Vivin didampingi Sekretaris Desa, Purnoto.

Setelah itu, Vivin meminta kepada Sekretaris Desa, Purnoto untuk berbicara terkait Ikhwal korban Zaenus dikenakan denda 15 grasak.
Purnoto menceritakan awal kejadian korban Zaenus bersama pasangan Putri digerebeg warga yang diduga melakukan perjinahan. Saat itu warga melihat kondisi Putri yang masih duduk di bangku SMP sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Saat itu warga menghimbau agar Putri tidak melakukan lagi, dan melanjutkan sekolah saja.

Advertisement

“Bu Kades saat itu meminta kepada putri, agar tidak melakukan perbuatan itu lagi, dan meminta agar meneruskan sekolah,”terang Purnoto.

Namun lanjut Sekdes Sumberagung Putri tidak mau melanjutkan sekolah, dia (putri) ingin menikah saja, dan berhenti sekolah,”paparnya.
Lebih lanjut Sekdes Sumberagung mengatakan ketika Bu Kades meminta agar Putri melanjutkan sekolah, dia (putri) mengaku kalau dirinya sudah melakukan pernikahan secara siri. Atas jawaban Putri ini, Bu Kades sempat kaget, karena usia putri sangat belia sekali, dan masih duduk di bangku SMP kelas 2.

“Karena usianya masih dibawah umur, akhirnya putri diharuskan meminta surat pengunduran diri ke SMP. Surat ini nantinya untuk diajukan syarat pernikahan di KUA,”kata Purnoto.

Sayangnya, saat berkas persyaratan nikah yang diserahkan ke KUA, oleh KUA dikembalikan ke Desa Sumberagung, karena mempelai perempuannya masih dibawah umur.

Advertisement

“Padahal saat itu, untuk mengurus pernikahan itu, Bu Kades Vivin meminta kepada saya untuk mendampingi agar persoalan ini selesai. Saat berkas permohonan pernikahan itu dikembalikan oleh KUA Kecamatan Pesanggaran, Bu Vivin meminta kepada saya agar turut membantunya, agar cepat selesai,”terbangnya.

Karena mempelai masih di bawah umur, pasangan ini bisa menikah harus dilakukan sidang isbat di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
“Bu Kades itu sudah membantu agar bisa menikah, karena mempelai putri sudah tidak mau sekolah lagi, dan ingin menikah,”tandasnya.
Yang disayangkan, tambah Purnoto dalam kasus ini, pihak Desa Sumberagung tidak pernah melakukan pungutan liar, dan menjalan tugas sesuai dengan aturan.

“Setelah Zaenus menikahi Putri, tiba-tiba dia datang ke Kantor Desa bersama LSM dan mempersoalkan masalah denda itu, yang akhirnya oleh Bu Kades, Denda untuk pembelian Grasak itu dikembalikan,”imbuh Sekdes Sumberagung Purnoto. (end/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas