Kota Malang
Kadikbud Kota Malang Longgarkan Siswa Baru tidak Kenakan Seragam saat PTM
Memontum Kota Malang – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di jenjang pendidikan SD dan SMP Kota Malang akan segera berlangsung. Beberapa aturan ketat akan diterapkan demi mengikuti protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana, terdapat kelonggaran aturan berkaitan dengan ketentuan berseragam bagi siswa.
“Pada PTM nanti akan kami berikan kebebasan yaitu boleh berseragam, boleh tidak. Yang terpenting bebas rapi pakaiannya,” terangnya, Sabtu (04/09).
Baca Juga:
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Kebebasan dalam hal seragam ini dicetuskannya agar tidak memberatkan siswa dan orang tua. Terlebih siswa di jenjang awal.
“Di situasi saat ini, kalau harus berseragam kasihan yang kelas 1 SD dan kelas 7 SMP. Bebas rapi pun tidak masalah,” tambah Suwarjana.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merencanakan uji coba PTM. Namun, semua instansi sekolah di bawah naungan Dikbud Kota Malang menginginkan PTM.
“Awalnya nanti sifatnya uji coba. Tapi setelah rapat koordinasi (rakor) dengan sekolah swasta dan negeri, ternyata semua inginnya ikut PTM,” ungkap Suwarjana.
Hal tersebut disambut baik oleh mantan Kepala Dinas Perpusatakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang itu. Pasalnya, semua sekolah tingkat SD dan SMP sederajat sudah siap dalam hal sarana dan prasarana (Sarpras).
“Tidak masalah, toh kita juga sudah siap Standart Operasional Prosedur (SOP). Sarpras seperti cek suhu, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya sudah siap mulai tahun kemarin,” bebernya.
Selain itu, berdasar keterangan Suwarjana, di tiap sekolah pun juga terdapat Satgas Covid-19.
“Nanti mereka yang membantu penegakan prokes di sekolah,” tambahnya.
Untuk persyaratannya, ia menegaskan ada ketentuan kuota tiap jenjang pendidikan. Dimana SD dan SMP sederajat maksimal 50 persen, PAUD sederajat 33 persen, dan SDLB sederajat maksimal siswa yang mengikuti PTM adalah 65 persen. “Masuknya mulai pukul 07.00 WIB, tapi juga ada yang jam 07.30 WIB. Untuk lama proses belajar , 4 jam,” urainya. (mus/ed2)