SEKITAR KITA
Kapolresta Probolinggo Imbau Aturan Main Perayaan Natal Dikedepankan
Memontum Probolinggo – Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, kembali mengingatkan aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegahan penyebaran Covid-19, selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk perayaan Natal, Kapolresta meminta agar pelaksanaan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020.
Yang satu diantaranya, berisi adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau Misa dengan jumlah maksimal 50 orang dari kapasitas gereja yang digunakan.
“Kita sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, kalau nanti jemaatnya banyak. Cara mensiasatinya, dengan ibadah atau misa dalam beberapa kali. Tujuannya, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal,” terang Kapolresta, Rabu (23/12)tadi.
Kapolresta juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian. Seperti konser, pawai dan potensi kerumunan yang bisa menjadi penyebaran Covid-19.
Ditambahkan, ibadah tidak dilarang tetapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaannya yang tidak disarankan, termasuk Natal bersama, open house, dan larangan perayaan tahun baru dengan mengadakan konser, pawai atau kerumunan lain terlebih di tempat umum.
“Meminta kepada pengurus gereja untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal dan Tahun Baru, guna menekan resiko penularan Covid-19. Kami menghimbau kepada pengurus gereja, pengelola tempat wisata dan masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya. (geo/sit)