Probolinggo
Kasus Koperasi Mitra Perkasa Masih Memanas
Memontum Probolinggo—Welly Sukarto,Direktur yang baru Koperasi Mitra Perkasa melalui tim kuasa hukumnya Putut Gunawarman, melaporkan Zulkifli Chalik atas kasus penggelapan uang koperasi senilai 6. 767. 480. 576 Milyar (Enam Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), saat terlapor menjabat di Koperasi Mitra Perkasa. Rabu (23/01/19). Polemik Koperasi Mitra Perkasa antara mantan Kepala dan pengelola H Zulkifli Chalik KSU Koperasi Mitra Perkasa sebelumnya, dengan CEO dan direktur KSU Koperasi Mitra Perkasa yang baru Welly Sukarto (61) warga Jalan Mastrip Gang Blimbing, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo terus memanas, Kamis (24/1/2019).
Awal mula kejadian pada tahun 2006 disaat terlapor masih menjabat sebagai pengelola dan ketua 1 di koperasi KSU Mitra Perkasa, terlapor memakai dana tersebut hingga tahun 2018 kemarin, hingga kini tidak kunjung diselesaikan.
Akhirnya pelapor yang saat ini menjabat CEO dan Kepala Koperasi Simpan Usaha Mitra Perkasa, melaporkan ke pihak berwajib. Dengan surat laporan nomer: LP/ 41/1/ RES 1. 11/ 2019/ JATIM/ RES PROB KOTA.
Menurut Sugeng Hariyadi, kuasa hukum Welly Sukarto, yang kami laporkan terkait penggelapan dana koperasi terhadap inisial Z-C, saat menjabat sebagai pengelola dan ketua 1 di KSU Mitra Perkasa.
”Terkait laporan penggelapan uang, oleh terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak kunjung diselaikan,” jelas Sugeng saat memberi keterangan kepada media di Polresta Probolinggo.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Zulkifli Chalik, Wahab, laporan yang dilakukan pihak Welly Sukarto, menjadi babak baru untuk membuka front antara Zulkifli Chalik dengan Welly Sukarto, atas kasus KSU Mitra Perkasa dikasus pidana. Dan Zulkifli Chalik selaku kliennya pernah memberi uang tunai sebesar 1 Milyar untuk berdamai dan sudah diterima Welly Sukarto, ini yang akan dilaporkan.
“Karena mengawali pihaknya Welly Sukarto, kami akan melaporkan balik terkait penipuan yang dilakukan pelapor tersebut, senilai 1 milyar atas ajakan damai yang diminta Pihak Welly Sukarto ke Zulkifli Chalik, yang sudah diberikan untuk berdamai,” tegas Wahab.
Perselisihan antara Welly Sukarto dengan Zulkifli Chalik terus memanas, saling lapor kasus perdata dan sekarang udah masuk ke ranah hukum kasus pidana. Kasus perdata sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, dan babak baru Pidana masih pihak Welly Sukarto yang melapor ke pihak berwajib, rencananya pihak Zulkifli Chalik besok mau melapor.(geo/yan)