Hukum & Kriminal
Kasus Ngebut di Jalan Tabrak 6 Orang, Polisi Perkuat Olah TKP
Memontum Kota Malang – Dua pembalap jalanan, pengemudi kendaraan Honda Accord No.Pol.: DK-261-IE, bernama Andryan Kharismawan Shahputra (26) mahasiswa, warga Blimbing Indah Tengah V, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan pengemudi kendaraan Sedan Audi Nopol N 1294 JS bernama Aldo Putra Kusuma (25) warga Jl Ikan Paus, Kota Malang, hingga Senin (5/8/2019) siang, masih diamankan di unit Laka Lantas Polres Malang Kota.
Mereka telah dijadikan tersangka terkait kasus laka lantas di Jl. Letjen S Parman depan Showroom Damai Mobil Kota Malang, pada Minggu (4/8/2019) pukul.02.30. Bahkan akibat aksi kebut-kebutan keduanya ini, melukai 6 orang pengendara motor. Bahkan salah satunya meninggal dunia di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota Ipda Deddy, saat ditemui Memontum.com pada Senin siang, mengatakan bahwa kedua tersangka tetap berada di unit laka lantas dan tidak di perbolehkan untuk pulang.
” Keduanya tetap diamankan dan belum diperbolehkan pulang. Mereka kami kenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Keduanya kooperatif mengakui kesalahanya,” ujar Ipda Deddy.
Rencananya pada Selasa (6/8/2019) pukul 09.00, petugas Laka Lantas Polres Malang Kota akan melakukan olah TKP pukul 09.00. ” Besok olah TKP untuk menambah keterangan,” ujar Ipda Deddy saat ditemui di kantornya.
Seperti yangbdiberitakan sebelumnya, aksi kebut-kebutan di Jl Raya Letjend S Parman- Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (4/9/2019) pukul 02.30, menelan korban jiwa. Akibat aksi kebut-kebutan itu, 5 orang gatus dirawat di rumah sakit dan 1 ibu-ibu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam kejadian ini orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pengemudi kendaraan Honda Accord No.Pol.: DK-261-IE, bernama Andryan Kharismawan Shahputra (26) mahasiswa, warga Blimbing Indah Tengah V, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan pengemudi kendaraan Sedan Audi Nopol N 1294 JS bernama Aldo Putra Kusuma (25) warga Jl Ikan Paus, Kota Malang.
Sedangkan orang-orang yang tertabrak yakni pengendara kendaraan Honda Vario 125 Nopol N 6895 GX, Julio Erianto (16) pelajar warga Leaanpuro Gang II, membonceng Salman Alfarisi (19)warga Jl Mayjend Sungkono, VI, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pengengda Motor Vario 150 Nopol N 3836 AAW, Anto Anugrah Catur (27) warga Jl Simpang Peltu Sujono, Kota Malang, membonceng Ditta Putri (21) warfa Dusun Bondosari, Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Diajeng Tri Lestari (20) warga Dusun Sanan, Deaa Watugede, Kecamatan Singosari dan Sri Widias Nanik (34) warga Jl Randu Agung, Desa Gondang Barat, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari para korban ini, 5 orang dilarikan ke IGD RSSA Malang, sedangkan Sri Wudias Nanik meninggal di lokasi.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa dini hari itu, pengemudi Honda Accord dan pengemudi Sedan Audi saling berkejar-kejaran dari arah selatan ke uatara dengan kecepatan tinggi. Tepatnya di Jl. Letjen S Parman depan Showroom Damai Mobil Kota Malang, mobil Honda Accord tersebut menabrak motor Vario dikendarai Julia dan motor Vario yang dikendarai Anto, yang melaju di depannya.
Baca : Kebut -kebutan di Jalan, Mobil Terjang 6 Orang, Satu Tewas
Benturan keras pun terjadi, 6 orang tertabrak mobil dengan kecepetan tinggi. Disaat bersamaan, belakang mobil Hinda Accord ditabrak sedang Audi yang juga dengan kecepatan tinggi. Kejadian itu cukup mengundang perhatian warga sekitar hingga melakukan pertolongan. Saat itu ke 6 orang korban sudah bergelempangan di jalan.Sru Widias Nanik tak tertolong, dia mengalami luka parah dikepala dan meninggal dunia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit Laka Lantas Polres Malang Kota. Petugas segera datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan memibta keterangan para saksi. Diduga baik pengemydi Honda Accord maupun Audi dalam kondisi menenggak minuman keras.
” Dari informasi awal, kedua mobil itu saling kebut-kebutan dari arah selatan ke utara. Keduanya saling mengenal dan pengaruh minunan keras. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan meminta ketwrangan para saksi,” ujar Kanit Laka Lantas Ipda Deddy. (gie/yan)