Hukum & Kriminal

Waduh..! Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

Waduh..! Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi

Memontum Lumajang – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Persatuan advokad Indonesia (Peradi) Lumajang, senin (05/08/2019) mendatangi Polres Lumajang Jawa Timur guna mendampingi Basuki Rahmad untuk melaporkan Bupati Lumajang yang dinilai telah melecehkan profesi pengacara.

Pelaporan tersebut buntut dari sebuah pertemuan antara warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian dengan Bupati Lumajang pada rabu (31/07/2019) lalu yang berlangsung diruang mahameru dimana warga desa Gondoruso yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Basuki rahmad. Bupati waktu itu meminta Basuki Rahmad untuk keluar dari ruang pertemuan karena Bupati menilai saat itu tidak perlu ada pendampingan dari kuasa hukum.

Pasca ‘Insiden’ tersebut, kamis (1/8/2019) ketua PERADI Lumajang, Abdul Rokhim, SH.M.Si., dihadapan awak media meminta Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M. ML., untuk meminta maaf melalui media Youtube Lumajang TV, seperti video yang tersebar terkait ‘pengusiran’ terhadap Basuki Rahmad yang juga seorang pengacara anggota PERADI. Selambat – lambatnya 3 × 24 jam.

Ketua PERADI Lumajang, Abdul Rohim SH.M.Si, usai melakukan laporan di Polres Lumajang. Senin (5/8/2019) menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan tenggang waktu kepada Bupati untuk melakukan permintaan ma’af atas insiden tersebut.

Advertisement

“Kita sudah memberikan waktu selama 3 hari kepada bupati untuk melakukan permintaan ma’af, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, oleh karena itu mau tidak mau komitmen kami untuk menjaga marwah organisasi, kehormatan advokad jadi kami akan melanjutkan proses ini hingga selasai.” kata Rohim.

“Perbuatan Bupati yang dalam tugasnya, kami anggap telah berbuat atau melanggar hak kami sebagai advokad dengan cara menyuruh kuasa hukum yang sah keluar dari forum, sedangkan jelas didalam undang – undang ditegaskan bahwa kami mempunyai hak dan wewenang mendampingi warga didalam maupun diluar persidangan.” Jelas Rohim.

Masih Kata dia, Kedatangannya ke Polres Lumajang bersama rekan – rekan advokad lain, awalnya karena melihat video yang sempat viral dimedia sosial yang dianggap ada perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran ITE.

“Kami ke Polres untuk melaporkan pidananya, dimana awalnya kami mengetahui ini di media sosial yang bersumber dari Lumajang TV sehingga kami mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap ITE.” ungkapnya.

Advertisement

Ada sekitar 12 orang pengacara yang datang ke Polres Lumajang mendampingi Basuki Rahmad saat melaporkan Bupati Thoriqul Haq. Perlu di ketahui Bupati didampingi Asisten Administrasi Setda Kab. Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko. Kepala Bakesbangpol, Drs. Basuni; dan pimpinan OPD terkait pada bulan lalu menemui 15 orang perwakilan warga Desa Gondoruso Kec. Pasirian. Pertemuan tersebut, terkait dengan keinginan warga Desa Gondoruso yang meminta ganti rugi, atas lahan mereka yang, menurutnya dipakai untuk jalan truk tambang pasir.

Warga beranggapan, bahwa mereka masih mempunyai hak kepemilikan atas sisa lahan yang sudah dibeli oleh Proyek Semeru. Warga juga meminta ijin melakukan pungutan di jalan, yang menurutnya, jalan tersebut berada di atas lahan milik mereka. Namun, waktu itu secara tegas Bupati tidak mengijinkan warga melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Terkait pengakuan warga terhadap kepemilikan lahan, Bupati meminta warga memberikan data atau bukti sertifikat kepemilikan lahan, yang nantinya akan dicroscheck ulang dengan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Bupati meminta, agar warga berkoordinasi dengan Kepala Desa Gondoruso, untuk membuka arsip ‘letter C’, yang menerangkan data kepemilikan hak atas tanah mereka.

Namun, bupati juga menjelaskan, semua lahan yang saat ini menjadi bagian dari aset Proyek Semeru, termasuk jalan, sudah diganti rugi oleh pihak Proyek Semeru. Hal tersebut sesuai data yang valid dari BPN.

Advertisement

Demi menyelesaikan kesimpangsiuran data kepemilikan lahan, bupati berjanji, akan memfasilitasi pertemuan antara Proyek Semeru, BPN, dan warga Gondoruso. Fasilitasi itu, dimaksudkan untuk melakukan pengecekan ulang, terkait data kepemilikan lahan yang sudah dibeli oleh Proyek Semeru. Ringkas cerita, Pada pertemuan itulah Basuki Rahmad, anggota PERADI disuruh keluar dari ruang pertemuan oleh Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML. (adi/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas