Probolinggo

Kasus Persekusi Geng Cewek, 4 Tersangka Tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor

Diterbitkan

-

Para pelaku penganiayaan. (pix)

Memontum Probolinggo—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo, memutuskan tidak menahan empat tersangka kasus penganiayaan pada LH (17) siswi kelas III SMK swasta di kota setempat. Meski terancam hukuman pidana 5 tahun, namun para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus persekusi ini, 4 remaja masing-masing OP (19) dan DP (18), warga Kecamatan Mayangan, kemudian KR (16), warga Kecamatan Kanigaran dan LF (16) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terbukti melakukan penganiayaan. Sedangkan IY (18) dinyatakan tidak terlibat, karena saat kejadian hanya merekam adegan itu.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kepada memontum.com, bahwa empat pelaku sejatinya dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman kepada para pelaku maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi mereka pidana 5 tahun, tetapi atas dasar kemanusiaan kami tidak melakukan penahanan. Sudah ada mediasi antara pelaku, korban, dan keluarganya, tetapi pelaku kami kenakan wajib lapor setiap hari.”terang Kapolres Alfian, Rabu (20/12/2017).

Advertisement

Alfian juga menambahkan, bahwa kasus ini menerapkan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

“Meski salah satu pelaku, OP bukan lagi dibawah umur, tetapi kami ambil jalan tengah. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak ditahan,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kanit PPA, Iptu Retno Utami menuturkan, empat pelaku dilepas pada Selasa (19/12/2017) kemarin, sesuai menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Untuk IY, kami tetapkan sebagai saksi. Kesalahannya, ia merekam aksi penganiayaan tapi tidak melaporkannya.”jelasnya. (pix/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas