Hukum & Kriminal

Kasus Tabrak Lari Mobdin Pemkot Batu, Korban Pilih Jalur Damai

Diterbitkan

-

Kasubnit 1 Laka Lantas Polresta Malang Kota Ipda Deddy Catur. (gie)
Kasubnit 1 Laka Lantas Polresta Malang Kota Ipda Deddy Catur. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasus tabrak lari yang melibatkan pria berinisial DAR, anak pejabat tinggi Pemkot Batu vs Miskono (55) warga Jl Gadang Gang V, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berlangsung damai. Bahkan Miskono telah membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolresta Malang Kota supaya penanganan kasus kecelakaan ini tidak dilanjutkan.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasubnit 1 Laka Lantas Polresta Malang Kota Ipda Deddy Catur saat bertemu memontum.com di halaman Mapolresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2020) siang.

“Terkait Laka Lantas tersebut sudah kami tindaklanjuti. Walaupun korban sendiri tidak melapor ke Unit Laka Lantas. Kita tetap lakukan penanganan, olah TKP dan membentuk tim. Kita cari database kendaraan di Samsat, kita datangi rumah sakit. Kita kemudian temukan identitas pengemudi kita tindak lanjuti ke pemerintah Kota Batu. Bahwa kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut milik Pemerintah Kota Batu. Kedua belah pihak kami panggil untuk datang ke Unit Laka,” ujar Ipda Deddy.

Namun sebelumnya ternyata pihak DAR sudah terlebih dahulu sudah bertemu dengan Miskono di rumah sakit. “Ternyata, sebelum kedua belah pihak datang ke kantor, mereka sudah bertemu di rumah sakit. Biaya rumah sakit sudah ditanggung pihak keluarga si pengemudi. Selain itu juga sudah diberikan santunan sekitar Rp 1 juta. Namun kita tidak berhenti, tetap memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan BAP,” ujar Ipda Deddy.

Advertisement

Dalam prosesnya, kedua belah pihak ada kesepakatan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. “Ada kesepakatan surat. Isinya mengganti biaya berobat ke RSSA, pemberian santunan, memperbaiki kendaraan dan menganti biaya selama korban tidak bekerja akibat kecelakaan ini. Setelah itu korban membuat surat ke Kapolresta Malang Kota agar kasus ini tidak dilanjutkan. Perdamaian ini atas dasar kemauan korban,” ujar Ipda Deddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miskono (55) warga Jl Gadang Gang V, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (31/3/2020) pukul 22.00, menjadi korban tabrak lari di depan Gedung DPRD Kota Malang Jl Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Diduga Miskono ditabrak mobil Fortuner Nopol N 1099 KP (Plat Mobil Dinas Kota Batu).

BACA :

Saat itu Miskono sedang mengendarai motor Beat hingga menjadi korban tabrak lari. Akibatnya, Miskono alami luka di kepala. Kecelakaan ini sempat viral setelah akun Facebook bernama De Joen membagikan informasi ini.

Bahwa kecelakaan Laka Lantas , 31 Maret 2020 jam 22.02 melibatkan Mobil Fortuner warna hitam dengan PLAT MERAH Nomer N 1099 KP = Plat Mobil Dinas Batu. TKP Tabrak lari di Depan Gedung DPRD Kota Malang. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas