Hukum & Kriminal
Kuras ATM Teman, Remaja Pakis Dibekuk Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang remaja berinisial DEN (20), asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu dikarenakan, DEN diduga melakukan aksi kriminalitas dengan membobol kartu ATM milik temannya. Akibatnya, kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa tersangka DEN ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, seusai membobol uang di rekening milik temannya sendiri. “Tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang, dikarenakan antara pelaku dan korban merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak. Sehingga, hafal dengan PIN ATM korban,” ujarnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Aksi pembobolan ini terjadi, tambahnya, saat tersangka main ke tempat kos korban untuk mengerjakan tugas kuliah bersama, Kamis (30/03/2023). “Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Rayakan HUT Korps Brimob dan Polairud, Polres Situbondo Tanam 1000 Pohon Mangrove
- Caleg Muda Dapil Malang Raya Rencanakan Program Pemberdayaan UMKM dan Kesejahteraan
- Truk Pengangkut LPG Hantam Warung dan Tempat Cucian Motor di Probolinggo
- Buka Seminar Peran Gen-Z dalam Melawan Insecuritas, Wabup Situbondo Ingatkan Porsi Insecuritas
- Pj Wali Kota Batu Lepas Pemakaman Mantan Wali Kota dari Masjid Balai Kota Among Tani
Merasa aksi pertamanya sukses, pada Jumat (31/03/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban dan mengulangi aksi serupa. Atas aksi kedua ini, seluruh uang dalam ATM korban ludes. Dari aksi pertama dan kedua ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Korban baru menyadari kalau ATM nya telah hilang pada Sabtu (01/04/2023) saat akan mengambil uang. Saat itu, korban mendapati ATM dalam dompetnya telah hilang. Setelah dicek di bank, uangnya sudah terkuras Rp 17 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku melakukan hal tersebut dua kali hingga total kerugian Rp 17 juta,” tegasnya.
Kepada petugas, DEN mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk mentraktir teman-temannya untuk makan pizza dan kebutuhan sehari-hari. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” tambahnya. (gie)

-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Jember3 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri3 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa2 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang2 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional3 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang