Hukum & Kriminal
Kejari Lumajang Pastikan Notaris LIW Tidak Mendapatkan Penangguhan Penahanan
Memontum Lumajang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak akan menangguhkan penahanan LIW, seorang notaris terkenal Lumajang yang pada 7 Agustus lalu diamankan karena tersangkut kasus tanah.
Hal itu ditegaskan Ari Chandra D N, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur kepada memontum.com Jumat (4/9/2020) malam melalui sambungan telepon.
“Gak mas selama menjadi tahanan kami gak akan kami tangguhkan,” tegas Ari Chandra.
Dijelakannya, bahwa perkara LIW saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang guna proses lebih lanjut. “Namun perkaranya suda dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Mansur Syah, seorang warga dari Kecamatan Tempeh Lumajang berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang meminta kepada lembaga penegak hukum tersebut untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan LIW, seorang notaris di Lumajang yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Menurut Mansyur Syah, keluarganya juga menjadi korban dari Notaris LIW karena urusan tanahnya tak kunjung selesai, walaupun sudah membayar sejumlah uang.
“Kalau LIW ditangguhkan penahanannya, kami akan kesulitan untuk menanyakan urusan kami kepada LIW. Jika yang bersangkutan tetap ditahan, maka melalui Kejaksaan kami bisa melakukan koordinasi tekait dengan urusan kami,” kata Mansur Syah.
Ia juga mengatakan, masalah hukum yang menimpa notaris LIW, bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya karena urusan yang sama LIW, juga menjalani pidana kurungan di Lumajang.
“Ini bukan yang pertama kalinya LIW berurusan dengan penegak hukum. Mungkin akan ada laporan lainnya dari warga Lumajang yang merasa dirugikan oleh LIW yang akan melapor. Oleh karena itu penangguhan penahanan ini akan mempersulit proses hukum kepada LIW, karena bukan hanya keluarga saya yang dirugikan, kabarnya ada yang lain,” ungkapnya.
Mansur Syah mengaku, selain mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang dirinya juga berkirim surat ke Kejati Jatim dan Kejaksan Agung. Ini dilakukan agar proses hukum terhadap LIW berjalan mulus dan tanpa adanya penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan.
Dirinya juga mengatakan, terkait kabar akan adanya permohonan penangguhan penahanan dari LIW, memang merupakan hak dari tersangka LIW untuk mengajukan dan menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menangguhkan.
“Kami selama ini kalau menghubungi tidak pernah bisa. Menemuinya saja sudah, maka dengan ditahan, akan lebih mudah karena kami berharap ada penyelesaian dari yang bersangkutan terhadap masalah yang menimpa keluarga kami,” ujarnya kemudian.
Notaris LIW merupakan notaris yang cukup dikenal luas di Lumajang. Bahkan pasca menjalani pidana kurungan di Lapas Lumajang, LIW juga pernah menjajal keberuntungan untuk menjadi Wabup Lumajang, namun gagal di DPRD Lumajang. Beberapa pekan lalu, LIW harus ditahan kembali oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena kasus tanah. (adi/syn)