Hukum & Kriminal
Berkas Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Notaris dalam Jual Beli Hotel Dilimpahkan ke PN Malang, Korban Merugi Rp 3 Miliar
Memontum Kota Malang – Tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli hotel murah di Kota Malang, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (04/03/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa salah satu tersangka adalah oknum notaris di Malang. “Tiga tersangka itu, yakni DI (55), MSW (34) dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu diketahui, tersangka DI merupakan seorang notaris di wilayah Malang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada bulan Januari 2021. Dengan cara, saksi berinisial R (yang telah diputus pada perkara lain pada tahun 2021) menjual hotel kepada DC.
“Namun selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar. Namun, korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi R dan saksi korban IS, dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL memiliki peran tersendiri. Yakni meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI, notaris..
“Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS, bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Apabila terjadi permasalahan, maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,” bebernya.
Baca juga :
- 1.500 Peserta Meriahkan Pelaksanaan Funbike Hari Jadi Kota Kediri
- Aktivitas Vulkanik Menurun, Wisata Alam Kawah Ijen Kembali Dibuka
- Jalin Kedekatan Masyarakat, Pj Wali Kota Bengkulu Jujug Sembilan Kecamatan
- Hormati Leluhur, Masyarakat Suku Tengger Gelar Tradisi Nyadran
- Webinar di Jombang, Kemenkominfo Ajak Pelajar Jadi Warganet yang Cakap, Beretika dan Berdaya
Kemudian IS melakukan pembayaran uang muka (DP) senilai Rp 3 miliar. Namun setelah melakukan pembayaran DP, IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli. Kemudian, IS mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
“Tetapi, saksi korban yakni IS, tidak mendapat respons baik. Selanjutnya, saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. IS puj menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL di hadapan tersangka DI. Saat cek tersebut dicairkan, ternyata cek itu ditolak oleh bank. Dengan keterangan dana tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa 3 cek Bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 cek Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS, dan 3 cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejari Kota Malang.
“Untuk selanjutnya, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan pada hari ini, Jumat (04/p3/2022), perkara berikut tersangka telah kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,” terangnya.
Kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke PN Malang. “Hal tersebut merupakan kewenangan dari JPU Kejari Kota Malang. Berarti, proses hukum terus berjalan. Klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku “Para tersangka itu dilaporkannya, karena mereka turut serta. Dan klien saya itu, tidak kenal dengan saksi R ini. Namun, dengan jaminan dari tersangka DI, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,” ujar Hendro. (gie)