Hukum & Kriminal
Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejari Lumajang

Memontum Lumajang – Polres Lumajang melimpahkan berkas kasus penendangan sesajen yang dilakukan oleh HF warga asal Provinsi NTB ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lumajang, Kamis (10/03/2022).
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Iptu Imam Soepardi, mengatakan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Lumajang, karena berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap alias P21. Maka, saat ini pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Iptu Imam Soepardi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dalam keterangannya, kasus yang membelit tersangka HF tersebut terjadi di lokasi bencana Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu yang lalu. HF ditangkap oleh tim gabungan Polres Lumajang dengan Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Bantul, Jogjakarta, Kamis atau 13 januari 2022.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas aksi intoleran tersebut adalah UU ITE pasal 45 dan 156 dan 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (hms/adi/gie)
















