Hukum & Kriminal
Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejari Lumajang
Memontum Lumajang – Polres Lumajang melimpahkan berkas kasus penendangan sesajen yang dilakukan oleh HF warga asal Provinsi NTB ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lumajang, Kamis (10/03/2022).
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Iptu Imam Soepardi, mengatakan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Lumajang, karena berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap alias P21. Maka, saat ini pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Iptu Imam Soepardi.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Dalam keterangannya, kasus yang membelit tersangka HF tersebut terjadi di lokasi bencana Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu yang lalu. HF ditangkap oleh tim gabungan Polres Lumajang dengan Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Bantul, Jogjakarta, Kamis atau 13 januari 2022.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas aksi intoleran tersebut adalah UU ITE pasal 45 dan 156 dan 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (hms/adi/gie)