Berita Nasional

Kemnaker Gelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter

Diterbitkan

-

Kemnaker Gelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter

Memontum Morowali – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengadakan ‘Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” Kamis (30/03/2023) tadi. Sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ketika membuka sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, khususnya dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja. “Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain. Sehingga, bisa sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan, agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. “Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3. Serta, hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement

Menaker Ida juga menekankan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi. Yaitu, dengan cara penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.

Adapun langkah berikutnya, lanjut Menaker Ida, dengan mendorong industri smelter agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri. Serta, mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

“Setiap industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan,” tambahnya. (hms/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas