Lumajang
Kepala DPMPTSP Lumajang Tegaskan Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Ilegal
Memontum Lumajang – Pabrik pengolahan kayu yang berada di jalan raya klakah Rt 37 Rw 07 Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur adalah ilegal. Hal ini di sampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang, Pujo Sumanto SE.MN pada media ini, Senin (24/6/2019) di Parkiran Pemkab Lumajang.
Menurut Pujo Sumanto Pabrik tersebut belum berizin dan masih ada persoalan sengketa lahan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari warga yang bernama Kasim, pemilik lahan, yang meminta agar pabrik tidak ber operasional karena belum berizin dan minta di tutup. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satpol PP hari ini (Senin 24 Juni 2019) Langsung menindak lanjuti.
“Pabrik tersebut ilegal, Berdasarkan Laporan dari P. Kasim yang meminta agar pabrik di tutup karena masih ada persoalan sengketa lahan. Soal penutupan itu kewenangan dari Satpol PP berdasarkan surat dari DPMPTSP bahwa izinnya belum di penuhi, sekarang sudah di tindak lanjuti oleh Satpol PP”, Tegas Pujo.
Baca : Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Berdiri di Lahan Sengketa?
Sementara itu Kasatpol PP Drs Basuni saat di Konfirmasi via cellular di hari yang sama menyampaikan jika untuk sementara pabrik pengolahan kayu klakah di hentikan kegiatan operasionalnya. ” Ya mas, untuk sementara aktifitas pabrik kami hentikan, hingga permasalahan sengketa lahan tersebut selesai” Imbuh Basuni. (adi/yan)