Hukum & Kriminal

Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Berdiri di Lahan Sengketa?

Diterbitkan

-

Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Berdiri di Lahan Sengketa

Memontum Lumajang – Sebuah Pabrik Pengolahan Kayu di jl Raya klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timung di persoalkan warga, pasalnya pabrik yang di duga ilegal tersebut berdiri di sebuah lahan yang masih dalam sengketa.

Kasim (60) yang merupakan salah seorang ahli waris menyatakan pada media ini, minggu (23/6/2019) bahwa pabrik pengolahan kayu yang kini sudah beroperasi meski diduga masih ilegal tersebut harusnya di tutup, pasalnya menurut Kasim pabrik itu berdiri di atas tanah yang masih di sengketakan. Namun anehnya pabrik tersebut menurut Kasim hingga kini masih terus beroperasi bahkan malah terus melakukan pembangunan memperbesar bangunan fisik pabrik.

“Saya berharap pabrik di stop, jangan beroperasi, biarkan permasalahan sengketa ini selesai, eh malah membangun lagi” ungkap Kasim. Sebelumnya beberapa kali sudah dilakukan mediasi, kata Kasim, tapi tidak pernah ada kesepakatan. ” terakhir di lakukan mediasi di kecamatan, namun belum juga ada kesepakatan” terangnya.

Dijekaskannya, tanah yang sekarang ini di tempati pabrik pengolahan kayu tersebut adalah milik P Buranom (alm) bapak dari Kasim, yang sudah meninggal dunia pada 25 juli 2005 dan rencananya tanah tersebut akan di bagi dua, Kasim dengan adiknya namun ada kendala di karenakan sekarang ini pada lahan tersebut sudah berdiri sebuah pabrik pengolahan kayu tanpa persetujuan dari Kasim. Hingga berita ini di tulis pihak pabrik masih belum bisa di konfirmasi. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas