Jember
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni Divonis 2 Tahun Penjara
Memontum Jember – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Surabaya selasa (30/10/2018) memvonis Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah atas Korupsi kasus dana hibah dan bantuan sosial ternak APBD tahun 2015. Bukan hanya Vonis Penjara dan denda, hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik, selama satu tahun sejak selesai menjalani hukuman tersebut, demikian disampaikan
Putusan itu lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa, pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus Tindak pidana korupsi ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Disamping divonis dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sejumlah Rp 90 juta”, jelasnya. Menurutnya terdakwa Thoif tidak terbukti melakukan tindak pidana Primer sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan, dakwaan primer tidak terbukti, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” katanya. Namun untuk dakwaan subsider, lanjut dia, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001, sehingga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi itu dan menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Jember,” ujarnya.
JPU Sumartinengsih mengatakan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum pimpinan daerah Jember seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah, yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana,” katanya.
Sumartinengsih menambahkan, Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. “Karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 maka kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan.” pungkasnya
Penasehat Hukum Nuril SH, bahwa klaenya tidak terbukti dari dakwaan Primernya, sesuai pengakuan uang 90 juta dan itu Sudah dikembalikan. “Masih ada wakru tujuh hari kedepan untuk melakukan banding, namun sebelum nya akan dilakukan musyawarah dengan klaennya.” tutup Nuril. (yud/yan)