Kota Malang

Komitmen Wujudkan Tertib Adminduk, Pemkot Malang Tekan NKB dan PKS

Diterbitkan

-

Komitmen Wujudkan Tertib Adminduk, Pemkot Malang Tekan NKB dan PKS

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya mendukung tujuh Prioritas Nasional Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satunya, dengan menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tim Pencapaian Target Nasional dan Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Malang Tahun 2021, Kamis (09/12/2021) di Ruang Sidang Balai Kota.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa tim ini hadir untuk mewujudkan masyarakat Kota Malang yang tertib adminduk. “Tim percepatan pencatatan dan pelaporan ini goalnya adalah tertib adminduk. Jadi, warga yang datang, pergi, meninggal dan melahirkan, semua terdata dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, tambahnya, perkembangan layanan adminduk Kota Malang, sudah relatif baik. Bahkan beberapa jenis, yakni pelayanan akta perkawinan, akta perceraian dan akta kemarian sudah mencapai target 100 persen.

“Alhamdulillah, capaian E-KTP tinggal 0.8 persen dari target yang belum, jadi sekarang di angka 99.2 persen. Terus yang lainnya sudah 100 persen, seperti kepengurusan akta nikah, akta kematian, maupun akta perceraian. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk melaporkan sudah tinggi,” terang Wali Kota Malang.

Advertisement

Tinggal, tambahnya, ke depan bagaimana pengutan terus dilakukan dengan berintegrasi dengan berbagai elemen. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Pengadilan dan Organisasi Keagamaan.

“Kita gandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) untuk mendata anak-anak di panti asuhan yang belum dapat akta karena riwayatnya masih dicari. Lalu ada Pengadilan Agama, karena kaitannya dengan pencatatan nikah. Kemudian Organisasi Keagamaan yang memiliki umat , bagaimana pencatatan sesuai agama. Maka kumpul semuanya dalam rangka tertib administrasi,” tambahnya.

Sutiaji menargetkan, dalam menyongsong Satu Data, tidak sampai tahun 2024 Kota Malang sudah bisa merealisasikan hal tersebut. Bahkan dalam rentan tahun 2022 atau 2023, agar Satu Data Kota Malang sudah clear semua.

Baca juga :

Advertisement

“Sesungguhnya dan mudah-mudahan dalam menyongsong Satu Data, Kota Malang tidak sampai tahun 2024 sudah bisa capai target. Tahun 2023 atau malah 2022 sudah kelar semua, karena selama ini sebenarnya sudah jalan cukup bagus capaiannya didukung dengan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” terangnya.

Untuk saat ini, paparnya, yang dirasa kurang hanyalah pada Kartu Identitas Anak (KIA). Dimana masih banyak warga Kota Malang yang belum mendaftarkan atau mengajukan anaknya untuk menerima KIA.

“Sebenarnya target Nasional itu 30 persen, dan kita sudah mencapai 60.48 persen untuk pelayanan Kepemilikan KIA. Tinggal bagaimana dari 60.48 persen itu menuju ke 100 persen, mudah-mudahan ya segera. Karena dulu awalnya masyarakat belum tau asas manfaat dari KIA, kalau sekarang kan sudah terdorong berkat vaksinasi dan sinkronisasi Aplikasi PeduliLindungi,” terang Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny, menjelaskan bahwa berbagai upaya terus diterapkan guna meningkatkan maupun mempertahankan capaian tertib adminduk saat ini. Bahkan terdapat Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan jemput bola berkaitan dengan layanan administrasi.

“Kita ada tim khusus tim TRC untuk jemput bola, jadi kita ke lokasi warga. Misalkan ada yang sakit dan tidak bisa datang ke dinas untuk perekaman E-KTP ya kita datangi ke rumahnya. Lalu untuk KIA kita juga adakan di mall, berkaitan dengan perkawinan kita ke tempat ibadah,” terangnya.

Advertisement

Eny menegaskan, bahwa saat ini pelayanan sangat mudah. Tinggal, masyarakat mau atau tidak. Terlebih, Dispendukcapil Kota Malang turut bergerak mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Contoh, kita ada petugas di kelurahan untuk pelayanan adminduk. Nah disana ngurus apapun bisa, kecuali perekaman E-KTP dan pencatatan perkawinan yang harus ke Dispendukcapil. Untuk siswa SMA yang memasuki 17 tahun juga kita adakan jemput bola. Jadi kita mengunjungi sekolah-sekolah setelah ujian, lalu siapa yang sudah 17 tahun, bisa mengurus E-KTP,” terang Eny. (hms/mus/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas