Pemerintahan
Korwil Pendidikan Krembung Layangkan Surat ke Dinas P&K, Sengketa Aset Pemdes Krembung dan Pemkab Sidoarjo
Memontum Sidoarjo – Pasca dicabut dan dirobohkannya papan nama dengan tulisan Aset Pemkab oleh warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung, hari Sabtu tanggal 30 November 2019 kemarin, di depan kantor Kordinator Pendidikan Wilayah Krembung. Akhirnya kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, Ilyas melayangkan surat kronologi ke Dinas Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12/2019) siang
Kepala Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, Ilyas ditemui Memo X di ruang kerjanya mengatakan, dirinya sudah membuat surat kronologis awal warga datang sampai membongkar papan aset itu.” Sudah kami tulis semuanya, dan dikirim ke Dinas P dan K Kabupaten Sidoarjo itu atas permintaan dari Dinas,” katanya
Diakui Ilyas, obyek lahan yang di tempat ini sebelumnya menjadi kantor kecamatan Krembung. Kemudian pindah menjadi kantor UPTD Pendidikan, setelah itu di bubarkan menjadi kantor Koordinator Wilayah Krembung hingga saat ini. ” Sebenarnya lahan ini aset Desa Krembung, termasuk lapangan, puskesmas, pasar dan lahan kosong di sebelah timur pasar disisi selatan jalan,” paparnya
Ilyas tidak menyalahkan siapa-siapa, namun saat pemasangan papan aset itu tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan lebih dahulu. Sebab saat pemasangan papan aset tersebut, sedang mengikuti penataran selama 4 hari di Trawas, Mojokerto.
” Seandainya orang itu bersama truk, serta membawa surat-surat melakukan pemasangan. Bertemu dengan kami kemungkinan saya akan melarangnya dan minta ijin dulu ke desa. Saya benar-benar kaget melihat massa turun dari bus, kemudian mendatangi kantor merobohkan dan merusak papan itu,” katanya .
Untungnya ada kepala desa H. Supandi, langsung dilakukan mediasi bersama dengan Kecamatan, Polsek, dan warga Desa Krembung. Pada intinya lahan yang di tempatinya, adalah aset milik Desa Krembung.
BACA : Saling Klaim, Warga Krembung Robohkan Papan Aset Kabupaten
Terpisah Kepala Desa Krembung, H. Supandi menjelaskan kantor Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung itu adalah aset milik Desa Krembung. Sesuai surat-surat, nomor persil yang ada. Sedangkan era kantor kecamatan Krembung dulu itu, dan pindah berganti kantor yang kini ditempati hanyalah bersifat pinjam pakai.
” Kepala kantor Koordinator Pendidikan Wilayah Krembung, sudah kami arahkan untuk memperbaruhi surat-surat semacam pinjam pakai ke desa. Silahkan saja di pakai perkantoran atau lainya, tetapi surat-suratnya harus di perjelas. Agar hal itu dapat diketahui masyarakat Desa Krembung, karena tanah itu memang milik aset Desa Krembung,” tandas H. Supandi (gus/yan)