Kota Batu
Kota Batu Akan Berlakukan Larangan Beroperasi untuk Tempat Hiburan Malam saat Bulan Ramadan
Memontum Kota Batu – Selama Bulan Suci Ramadan 2023, tempat hiburan malam yang ada di Kota Batu, dilarang beroperasi. Selain itu, juga akan dilakukan pembatasan jam operasional restoran. Aturan tersebut, bakal tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan berjalannya Bulan Suci Ramadan, akan ada surat edaran yang mengatur operasional restauran dan hiburan malam. “Kita berharap, semua bisa menghormati Bulan Suci Ramadan. Artinya, tempat hiburan malam lebih baik tidak dioperasionalkan sementara waktu,” terang Aries, usai penilaian lomba desa di salah satu hotel di Kota Batu, Senin (20/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Kalau restauran, menurutnya, selama Ramadan di jam-jam tertentu akan buka. Namun, untuk hiburan malam tidak dioperasionalkan selama Bulan Ramadan. “Kan, cuma sebulan. Kalau semua saling menghormati, bisa lebih tenang beribadah. Apalagi, lebih tenang bila tidak ada hiburan yang mengganggu amal ibadah kita saat Ramadan,” tegasnya. (put/gie)