Kota Malang
Kota Malang Masuk 50 Daerah Prioritas Nasional, Berpeluang Jadi Kota Metropolitan dan Kota Pendidikan

Memontum Kota Malang – Dalam rencana pembangunan tahun 2025-2029, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan Kota Malang masuk dalam daftar 50 daerah prioritas nasional. Dari klasifikasi tersebut, Kota Malang akan ditetapkan dalam dua kategori strategis, yakni kota metropolitan dan kota pendidikan.
Hal itu, disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, seusai menerima informasi resmi dari Kementerian PU. “Jadi, Pak Menteri PU sudah menunjuk 50 daerah sebagai daerah prioritas. Dibagi ada beberapa kategori, termasuk kota metropolitan dan salah satunya Kota Malang masuk di situ,” kata Wali Kota Wahyu, Selasa (04/11/2025) tadi.
Menurut Wali Kota Wahyu, penetapan itu bukan tanpa alasan. Itu karena, Kota Malang selama ini dinilai telah menunjukkan ciri khas kota metropolitan dari berbagai aspek. Baik kepadatan aktivitas maupun jumlah penduduk yang sesungguhnya.
“Kalau dari jumlah penduduk resmi, memang di bawah 1 juta jiwa. Tapi kalau dihitung dengan jumlah orang yang tinggal di sini, termasuk mahasiswa, jumlahnya lebih dari satu juta. Mahasiswa saja hampir 800 ribu. Jadi, sudah seharusnya kebijakan dan perencanaan kita berbasis metropolitan,” jelasnya.
Kemudian, dikatakannya bahwa selama ini perencanaan dan kebijakan pembangunan Kota Malang masih didasarkan pada klasifikasi kota besar. Hal itu, menurutnya, sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan program strategis di lapangan.
Baca juga :
“Nah, ini yang akhirnya ditangkap oleh pusat, oleh Pak Menteri. Bahwa Kota Malang tidak bisa disamakan dengan kota besar biasa. Kota Malang sudah selayaknya diperlakukan sebagai kota metropolitan. Apapun itu, baik sarana, prasarana, maupun perencanaannya,” tuturnya.
Selain sebagai kota metropolitan, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa Kota Malang juga masuk dalam usulan prioritas nasional sebagai Kota Pendidikan. “Ini yang akan kami tangkap. Kami akan ke pusat, menemui Kementerian PU, agar langkah-langkah yang akan kami lakukan bisa selaras dengan program prioritas nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut Wali Kota Wahyu menyampaikan, bahwa implementasi program tersebut akan dimulai pada tahun 2026, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri PU.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memaparkan bahwa penetapan 50 daerah prioritas nasional merupakan bagian dari visi strategis Kementerian PU 608, yang menjadi arah pembangunan nasional menuju tahun 2029. Program ini juga merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menyeimbangkan pertumbuhan antarwilayah di Indonesia.
Dalam rencana tersebut, 50 daerah prioritas terbagi dalam beberapa kategori, yaitu 10 wilayah metropolitan, 4 kota metropolitan usulan baru, 4 kota kecil spesial, serta 36 kota non-metropolitan. Dari 36 kota non-metropolitan itu, diklasifikasikan lagi menjadi kota industri, kota pariwisata, kota perdagangan dan kota pendidikan. (rsy/sit)











