Kota Malang
Kota Malang Masuk Level 3, Bioskop boleh Buka dengan Aturan Main Berlaku
Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang mulai Selasa (14/09) ini hingga 20 September 2021. Begitu pula, dengan Kota Malang yang kembali masuk kategori Level 3.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021, Kota Malang kembali masuk kategori PPKM Level 3,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (14/09) tadi.
Baca Juga:
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Dirinya menjelaskan, pada kategori level berapapun, pihaknya akan tetap mengetatkan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, orang nomor satu di Kota Malang, itu tidak ingin ada euforia masyarakat akibat penurunan level PPKM dikemudian hari.
“Level berapa pun, kita tetap utamakan Prokes anjuran dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Aturan yang tercantum dalam perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, tidak jauh berbeda dari sebelumnya. “Hampir sama dengan sebelumnya, tapi ada yang baru,” tambah Sutiaji.
Dijelaskan Politisi Partai Demokrat itu, terdapat aturan baru mengenai bioskop. Di mana dalam poin G nomor 6, disebutkan bahwa bioskop pada daerah Level 2 dan Level 3, dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Sementara untuk kapasitas, maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
“Kalau kategori hijau, di aplikasi berarti yang sudah vaksin dua kali. Selanjutnya, pengunjung di bawah 12 tahun, dilarang ke bioskop. Ada juga larangan membawa atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” tambahnya. Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, Prokes dan daftar perusahaan mana saja yang akan mengikuti uji coba pembukaan bioskop, pun juga sudah ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (hms/mus/sit)