Pemerintahan
Kota Malang Raih Ombudsman Award, Anugerah Kepatuhan Standar Publik 2019
Memontum Jakarta – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik pada hari ini menyelenggarakan penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, yang digelar di ball room JS. Luwansa, Jakarta (27/11/2019). Pemberian Predikat Kepatuhan yang telah diselengggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga pada hari ini dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah kota. Prof. Mahfud MD, Menkopolhukam, Menlu Retno Marsudi, Menag Fahrul Rozi hadir secara langsung pada ajang tahunan tersebut.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan diberikan oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud bersama dengan Prof. Amzulian Rifai sebagai Ketua Ombudsman RI. Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Kementerian / Lembaga serta Pemerintah Daerah. Diinformasikan Amzulian, predikat kepatuhan diberikan kepada 2 (dua) Kementerian, 12 (dua belas) Pemerintah Propinsi, serta 71 (tujuh puluh satu) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Kota Malang menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut, di mana untuk daerah Jawa Timur tercatat 1 (satu) kota dan 9 (sembilan) kabupaten, meliputi Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Madiun, Mojokerto,Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, bondowoso, Ponorogo, Situbondo, dan Tuban.
Adapun, Kemenag serta Kemenlu menjadi 2 (dua) kementerian peraih penghargaan kepatuhan Yan Publik, dan Kemenlu menjadi kementerian dengan nilai tertinggi. Sementara itu, Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa ombudsman ini anak kandung reformasi.
“Lembaga ini dibentuk dan didirikan pada masa reformasi. Artinya semangat yang diusung adalah semangat pembaharuan menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Perlu diketahui, ombudsman di negara lain kedudukannya sangat kuat. Oleh karenanya sangat sedih, saat saya mendengar laporan laporan adanya penyalah gunaan administrasi atau pun ketidak patuhan terhadap regulasi. Seakan tidak ada lembaga yang menyoroti atau mengingatkan. Padahal ombudsman sudah bekerja, namun yang menyedihkan karena rekomendasi ombudsman masih saja ada pengabaian, “ungkap masgul mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur tersebut.
Atas hal itu, Prof. Mahfud mengingatkan lembaga dan daerah untuk memperhatikan catatan catatan yang diberikan ombudsman. “Semata itu untuk perbaikan. Menjadi tidak baik karena perlakukan kita tidak baik kepada ombudsman. Padahal ini jembatan agar permasalahan tidak naik pada skala hukum, “imbuh Mahfud.
Selaras dengan apa yang ditegaskan Menkopolhukam, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko usai menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik, mengutarakan pentingnya mengapresiasi penilaian dari ombudsman (penganugerahan) sebagai salah satu tools untuk meningkatkan mutu layanan, memberikan jaminan kepastian pelayanan, membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.
“Ini sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman RI saat tim turun ke daerah (ada 64 produk layanan di Pemkot Malang yang diuji petik, red). Secara detil (ombudsman) memverifikasi, menguji, melakukan investigasi sampling ke publik, guna memastikan pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah (Pemerintah Daerah) telah memenuhi standar pelayanan, “ungkap Bung Edi, demikian Wawali Malang akrab disapa.
“Dan kita (kota Malang) patut bersyukur dan berterima kasih, karena usai advokasi yang dilakukan tim ombudsman, yang sebelumnya kota Malang masuk zona kuning, kini sudah masuk zona hijau. Artinya mutu layanan publik kota Malang sangat baik,” tambah Bung Edi.
Disampaikan pula oleh pasangan Walikota Sutiaji ini, bahwa kepatuhan pelayanan publik akan memberikan stimulus bagi kemudahan berusaha, dan pasti mendatangkan investor yang multiflier effect bagi pertumbuhan perekonomian sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*yan)