Pemerintahan
Kota Malang Terapkan Jam Malam Hingga 8 Januari 2021
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan terapkan jam malam mulai Tanggal 30 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Penerapan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemprov Jatim Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sambutannya pada acara peresmian 3 mega proyek Pemkot Malang menegaskan tetap mentaati protokol kesehatan. Semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang ada di wilayah Kota Malang.
“Mulai nanti (30/12) malam, kita berlakukan jam malam. Nanti kami bersama Kapolresta dan Dandim insyaallah akan keliling memberikan pengertian dan pemahan kepada warga. Mestinya, kemarin (29/12) sampai tanggal 8 Januari 2021 berlaku,” terangnya.
Jam malam ditetapkan pukul 20.00 sampai dengan 04.00 pagi. “Yang biasa istighosah sampai jam 22.00, dipercepat jam 20.00 sudah selesai, pengajian rutin juga. Seluruh kegiatan masyarakat jam 20.00 harus selesai,” ujarnya.
Bahkan Sutiaji menambahkan, kegiatan perekonomian di masyarakat jam 20.00 juga harus disudahi. “Ini adalah SE dari Gubernur yang harus diberlakukan dan kita kawal bersama-sama. Jika ada jam malam otomatis mengurangi potensi kerumunan warga, dan ini juga akan membantu mencegah penyebaran virus,” imbuhnya.
Namun ada pengecualian berkaitan dengan sistem jam malam ini. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Pemkot, Nur Widianto.
“Ada hal-hal yang tidak dimungkinkan masuk dalam aturan ini. Contohnya warga yang sedang sakit dan harus pergi ke rumah sakit, layanan kesehatan seperti apotik,” kata pria yang akrab disapa Wiwid itu.
Berkaitan dengan penerapan SE Provinsi itu dikatakan Wiwid, tidak ada petunjuk khusus, melainkan berdasarkan hasil rapat Forkopimda akan dilakukan edukasi dahulu.
“Efektif baru diluncurkan kemarin, maka Pemkot bersama Polisi dan TNI akan melakukan operasi penegakkan SE Gubernur,” ucapnya.
Selebihnya jika ada pelanggar SE tersebut, sanksi yang diberikan akan mengikuti aturan Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 secara berjenjang.
Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutn sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.
Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (cw1/ed2)