SEKITAR KITA
Lagi, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo bersama Forkopimda Jaring Terduga PSK dan Mucikari
Memontum Situbondo – Dua wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari berhasil terjaring dalam razia gabungan Satpol PP, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, Intel Kejari Situbondo dan Banser Situbondo, Minggu (09/04/2023) Malam. Kesemuanya, terjaring razia ketika sedang mangkal di warung remang-remang Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Adapun mereka yang terjaring razia, diantaranya, Am (48) warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember dan Ri (38) warga Desa Seliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Sedangkan wanita yang diduga sebagai mucikari, yaitu Ys (42) warga Desa Kotakan.
Ketika diminta keterangan dan dilakukan pembinaan oleh Plt Kasatpol PP Situbondo, Sopan Efendi, kedua wanita yang diduga PSK tersebut, kompak mengaku baru semingguan menjadi beroperasi. Mereka juga mengakui, melayani laki-laki hidung belang yang mampir di warung remang-remang tersebut dengan tarif Rp 100 ribu.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Saya bekerja di warung ini baru sekitar seminggu,” ujar Am di hadapan petugas Satpol PP.
Mereka mendapat pembinaan dan menulis surat penyataan, agar tidak mengulang perbuatan. “Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Sofan Efendi.
Lebih lanjut Sofan Efendi mengatakan, tim gabungan Satpol PP Situbondo akan terus melakukan razia ke tempat tempat hiburan yang masih buka pada Bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023, Perda Nomor 27 Tahun 2024 tentang pelarangan pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman umum masyarakat Kabupaten Situbondo.
“Dengan berpedoman ketentuan yang tertulis tersebut, maka kami akan terus bergerak melaksanakan razia. Jika dalam razia tim gabungan menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadan, maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada. Kita juga tidak segan-segan akan mengirim para PSK ke Panti Sosial di Kediri,” tambahnya. (her/gie)