Lumajang

Laksanakan Program PPTPKH, Pj Bupati Lumajang Pasang Pal Batas Kawasan Hutan di Wisata Siti Sundari

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, melaksanakan Pemasangan Pal Batas Kawasan Hutan, bertempat di kawasan Wisata Siti Sundari, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kamis (09/11/2023) pagi. Pemasangan itu dilakukan, karena Kabupaten Lumajang memiliki sekitar 32,48 persen kawasan hutan atau seluas 58.174,55 Ha yang meliputi hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

Kawasan hutan produksi sendiri, ada sekitar seluas 11.493 Ha yang tersebar di 11 kecamatan, dimana di 58 desa tersebut terdapat kawasan permukiman. Tentunya, kondisi itu seringkali menimbulkan konflik di antara pemangku kawasan.

“Adanya Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini tentunya memberikan angin segar untuk dapat membantu masyarakat agar mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah,” kata Pj Bupati Lumajang.

Pj Bupati Yuyun juga menyampaikan, bahwa pemasangan Pal Batas tersebut merupakan penataan tata batas kawasan hutan sebagai tindak lanjut dari Pogram PPTPKH di Kabupaten Lumajang. Program PPTPKH tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, untuk percepatan Program Reforma Agraria melalui penyediaan tanah obyek reforma agraria dan legalisasi akses kelola berupa perhutanan sosial.

Advertisement

Baca juga:

Selain itu, disampaikan Yuyun, bahwa tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan usulan Program PPTPKH tahap I seluas 1.010 Ha kepada Menteri LHK untuk 8 desa di 6 kecamatan yang mendapat respon baik dan diberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan pada hutan produksi seluas ± 826,63 Ha melalui SK Menteri LHK Nomor Sk.485/Menlhk/Setjen/Pla.2/5/2023.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada camat, kepala desa beserta perangkat, khususnya kepada 8 desa yang sudah aktif membantu Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam pemenuhan berkas kelengkapan Program PPTPKH sehingga bisa lolos pada tahap 1 di tahun 2022,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Lumajang juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta yang telah memperjuangkan Kabupaten Lumajang dalam Program PPTPKH. Sehingga, bisa mendapat SK persetujuan pelepasan kawasan hutan di tahap 1.

Pj Bupati Yuyun mengharapkan, adanya peran serta dari masyarakat untuk membantu dalam pelestarian kawasan hutan. Serta membantu pengawasan dan pencegahan terhadap pengrusakan, penjarahan serta pengalihfungsian kawasan hutan yang tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan pemerintah yang ada.

Advertisement

“Kami berharap semoga usulan PPTPKH tahap 2 di tahun 2023 juga dapat segera mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan dan segera dapat dilakukan penataan tata batas,” tambahnya. (kom/adi/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas